Unbari Jambi hadapi kasus dualisme rektor

id Unbari kisruh,dualisme rektor unbari,unbari jambi

Unbari Jambi hadapi kasus dualisme rektor

Senat Universitas Batanghari (Unbari) bersama kuasa hukumnya Firman Wijaya saat memberikan keterangan kepada media.(ANTARA/Nanang Mairiadi)

Jambi (ANTARA) - Senat Universitas Batanghari (Unbari) melalui Ketua tim kuasa hukum  Dr Firman Wijaya menanggapi kasus mereka yang dilaporkan Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) ke Polda Jambi dan pihak Unbari siap untuk menghadapi kasus hukum yang berjalan dan meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk tegas dalam menyelesaikan kasus dualisme rektor.

Dia menilai bahwa permasalahan ini sebaiknya diselesaikan dengan mediasi tidak perlu sampai ke jalur hukum karena Unbari ini untuk kepentingan publik bukan privasi, sebaiknya diselesaikan dengan cara mediasi tidak perlu ke jalur hukum dan peran pemerintah provinsi sangatlah besar dalam menyelesaikan kasus ini, kata Firman Wijaya, Jumat.

Pemerintah provinsi Jambi harus segera turun tangan menyelesaikan kasus ini dan pergerakan pihak ketua yayasan yang melakukan pelaporan ke Polda itu tidak didukung oleh dokumen bukti maka potensi biasnya tinggi dan ada masalah 'de jure dan de facto', maka nantinya akan menimbulkan masalah, misalnya berkaitan dengan akuisisi maka secara de facto atau dokumen dan data-data harus ada.

Menurut Firman ada kelonggaran pada pasal-pasal dalam undang-undang yayasan. Yayasan yang otentik termasuk pendiri dan aset (minus aset yang bukan milik pendiri, seperti aset itu milik pemerintah dan jangan sampai ada produk apapun dari yayasan yang mengklaim aset pemerintah sebagai asetnya.

Jika ada aset milik pemerintah harus diselesaikan terlebih dahulu, walaupun ada penyesuaian terhadap undang-undang yayasan yang mengharuskan pembentukan yayasan baru dan menghapus pendiri yayasan lama, tidak kemudian bisa melakukan "rekayasa" terhadap aset, karena hal tersebut akan menimbulkan masalah tersendiri.

Firman juga menuturkan perlu ada pemetaan skema pendirian dari awal yang sistematis supaya objektifitas bisa diukur, sebaiknya dibentuk "task force" semacam tim penyelamat diluar posisi profesi yang tujuannya untuk mengimbangi pengambilan keputusan.

Hal terpenting yang harus kita jaga adalah suasana akademik. Jadi secara de facto, semua unsur-unsur universitas yang ada di statuta harus dapat kita konsolidasikan dan kita berharap rektor dapat menghimbau para dekanat untuk tetap menjalankan proses akademik seperti biasa.

Berkaitan dengan proses hukum yayasan, nantinya akan melibatkan unsur pemerintah bisa menunjuk pelaksana tugas (Plt) jika rektor yang dipermasalahkan. Langkah ini merupakan pekerjaan yang sistemik, tidak boleh parsial karena berkaitan dengan kebijakan, maka sebaiknya persoalan Yayasan Pendidikan Jambi ini ditarik ke pusat.

Nantinya akan dikoordinasikan dengan Dikti dan pihak-pihak terkait.

Sedangkan, Aksi hukum berkaitan dengan Yayasan Pendidikan Jambi yang baru akan dilakukan setelah masalah aset yang berkaitan dengan aset pemerintah diselesaikan.

Ia menambahkan langkah nyata yang harus diambil adalah, segera laksanakan rapat pendiri yayasan lama dengan agenda melihat dokumen-dokumen yang ada terkait dengan akta No. 17 Tahun 2010, dan ditemukan kejanggalan-kejanggalan diantaranya Yayasan Pendidikan Jambi baru bukan merupakan badan penyelenggara sebenarnya yang menaungi Universitas Batanghari.

"Ada salah satu pendiri yayasan lama yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mendirikan yayasan baru dengan nama yang sama dan menyatakan sebagai pendiri yayasan lama yang masih ada pada saat itu.

Kemudian secara substansi yayasan baru tersebut sama dengan yayasan lama, hal ini merupakan perbuatan melawan hukum," kata Firman Wijaya.

Dari dasar tersebut ditemukan bahwa akta ini cacat hukum dan ditemukan unsur pidana, seharusnya tidak perlu membentuk yayasan baru harus tetap dikaitkan dengan historis yayasan lama dan yang diperlukan adalah memperbaiki Yayasan Pendidikan Jambi yang masih ada.

Sementara itu, dosen hukum Unbari sekaligus Kuasa Hukum Unbari Ahmad Zulfikar menyatakan bahwa tidak ada hubungan antara Yayasan Pendidikan Jambi Tahun 1977 dengan Yayasan Pendidikan Jambi Tahun 2010 sebagaimana yang diklaim oleh anak-anak dari almarhum Hasyip Kalimudin Syam.

"Aset milik yayasan lama tidak bisa dipindahkan ke yayasan baru, harus dilihat dulu aturannya dari AD ART pada Akte Pendirian Yayasan Pendidikan Jambi Tahun 1977 dan aset yayasan lama tidak bisa dipindahkan ke yayasan baru, sekalipun pendiri yayasan baru tersebut merupakan pendiri yayasan lama," kata Ahmad Zulfikar.

Dalam hal ini, Ahmad menyarankan melakukan pembedahan terhadap AD ART Pendirian Yayasan Pendidikan Jambi yang disahkan oleh notaris. Bedah SK Pembentukan Dewan Pembina, Pengawas, dan Pengurus, siapa mitra usaha yayasan (pihak mana saja yang berperan) dan apa saja sektor usaha yayasan dan dia juga akan melalukan penuntutan terhadap pendiri Yayasan Pendidikan Jambi baru yang telah mengakuisisi atau merampas harta kekayaan Yayasan Pendidikan Jambi lama.