Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tidak boleh ada lagi perdagangan karang hias ilegal dilakukan di berbagai kawasan perairan nasional karena hal itu tidak selaras dengan prinsip ekonomi biru yang dicanangkan pemerintah.
"Tidak boleh ada lagi usaha perdagangan karang hias ilegal, khususnya dari pengambilan alam," kata Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Pamuji Lestari, dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.
Pamuji Lestari menegaskan KKP mengatur ketat pengambilan karang di alam dan budidaya karang di seluruh perairan Indonesia sesuai Undang-Undang Cipta Kerja untuk mencegah perdagangan karang ilegal.
Ia sangat menyayangkan masih ditemukannya kasus pelaku peredaran karang ilegal ini, padahal tata cara pengambilan karang hias di alam dan budidaya telah diatur oleh pemerintah dan dapat dilakukan oleh masyarakat dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diwartakan, KKP melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Wilayah Kerja Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melakukan pelepasliaran koral/karang hias hasil sitaan bersama Unit Penegakan Hukum Direktorat Polairud Polda NTB di lepas Pantai Montong, Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat pada 20 November 2021 lalu.
Kepala BPSPL Denpasar, Permana Yudiarso menerangkan ditemukan 60 boks styrofoam berisikan 2.520 pcs koral hidup (karang hias) di dalam sebuah truk.
Untuk itu, ujar dia, pengemudi truk, kernet dan barang bukti diserahkan ke Unit Penegakan Hukum Direktorat Polairud Polda NTB guna proses hukum lebih lanjut.
"Hasil pengamatan terhadap jenis-jenis karang hias sebelum dilepasliarkan sebagian besar berupa karang hias hasil pengambilan alam. Beberapa karang hias memiliki substrat, namun tidak berlabel (tagging) dan bahan perekatnya antara karang hias dan substrat terlihat masih baru," katanya.
Selain itu, ungkap Yudiarso, terlihat jelas bekas patahan baru karang hias di bagian pangkal karang hias tersebut, diduga akibat pencongkelan dengan benda keras atau tajam.
Lebih lanjut Yudiarso menambahkan ukuran karang hias bervariasi antara 10 cm hingga 15 cm yang didominasi genus Euphyllia spp. dan karang masif Goniopora spp. Laju pertumbuhan karang hias ini tergolong lambat, masing-masing sekitar 30 mm/tahun dan 11 mm/tahun.
Dikatakan, karang hias tersebut berasal dari perairan Selat Sape, Kabupaten Bima dan dikirim untuk tujuan Denpasar, Bali dan Banyuwangi, Jawa Timur.
Sesuai dengan kebijakan ekonomi biru yang diterapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, laut dan terumbu karang tidak dapat dipisahkan mengingat perannya yang saling berkesinambungan dan dapat menopang kebutuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Berita Terkait
Mesin perahu hidup dan berputar, ternyata nelayan pemiliknya jatuh tenggelam
Kamis, 7 Maret 2024 22:20 Wib
Jembatan gantung diperbaiki, penyeberangan warga Karang Agung Baturaja segera normal
Minggu, 3 Maret 2024 19:16 Wib
Pemkab OKU pinjamkan perahu fiber untuk korban banjir di Karang Agung
Kamis, 22 Februari 2024 12:18 Wib
15 orang anak di Desa Karang Agung OKU hanyut terbawa arus banjir
Sabtu, 17 Februari 2024 13:48 Wib
Petani Karang Raja Muara Enim nikmati manfaat irigasi PLTS PTBA
Senin, 27 November 2023 10:46 Wib
Petugas KAI Tanjung Karang evakuasi jasad wanita tertabrak kereta api
Senin, 4 September 2023 6:54 Wib
Restorasi terumbu karang untuk investasi masa depan
Selasa, 29 Agustus 2023 18:05 Wib
Bukit Asam resmikan PLTS irigasi Desa Karang Raja pada HUT ke-78 RI
Jumat, 18 Agustus 2023 10:25 Wib