Ratu Dewa: ASN Kota Palembang dilarang mudik saat Natal dan Tahun baru

id mudik, Natal, Tahun Baru,ASN Palembang, kasus COVID-19,asn dilarang mudik,sekda palembang

Ratu Dewa: ASN Kota Palembang dilarang mudik saat Natal dan Tahun baru

Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa (ANTARA/HO)

Saya pastikan secara langsung, jika ada ASN yang melanggar dikenakan sanksi, saksi ini tegas
Sumatera Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan melarang Apratur Sipil Negara (ASN) di wilayah kerja mereka mudik saat libur hari raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, Kamis, mengatakan ia bakal memberikan sanksi yang tegas kepada ASN yang melanggar larangan tersebut.

"Saya pastikan secara langsung, jika ada ASN yang melanggar dikenakan sanksi, saksi ini tegas,” kata dia.
 

Menurutnya, aturan pelarangan tersebut merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Dalam aturan mengatur setiap daerah, termasuk Kota Palembang wajib memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sebagai upaya mengantisipasi adanya lonjakan kasus COVID-19 gelombang ketiga.

“Artian mudik itu juga tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak penting, tidak mendesak. Pemkot Palembang mengikuti instruksi Mendagri itu, tujuannya untuk mencegah penularan COVID-19,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Palembang Mirza Susanty mengatakan penyebaran kasus COVID-19 di daerah itu mulai melandai sejak satu bulan terakhir.

Kota Palembang berada di zona kuning atau penyebaran rendah dengan kasus aktif harian di bawah 10 orang pasien.

Sehingga, dengan pemberlakuan PPKM level 3 berikut aturan turunannya diharapkan mampu membuat kondisi COVID-19 di Palembang menjadi lebih baik.