WNI di Malaysia tak taat prokes diancam diusir

id Malaysia,WNI,PMI,Imigrasi Malaysia

WNI di Malaysia tak taat prokes diancam diusir

Sejumlah pekerja migran antre untuk mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 di Kongsi Kuala Lumpur, Taman Goodwood, Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (21/9/2021). Vaksinasi COVID-19 tersebut diselenggarakan oleh Migrant Care, Kementerian Kesehatan, UNHCR, serta Pertubuhan Kebangsaan Sumber Manusia Malaysia dan melayani sebanyak 219 pekerja migran Indonesia, baik yang berdokumen maupun tidak. ANTARA FOTO/Agus Setiawan/wsj

Kuala Lumpur (ANTARA) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur mengimbau para warga negara dan pekerja migran Indonesia di Malaysia menaati protokol kesehatan terkait ancaman pengusiran oleh imigrasi setempat bagi yang melanggar.

"KBRI senantiasa mengimbau PMI dan WNI untuk selalu mematuhi SOP protokol kesehatan dan ketentuan yang berlaku di Malaysia dalam berbagai kesempatan," ujar Koordinator Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar di Kuala Lumpur, Kamis.

Yoshi mengatakan KBRI bekerja sama dengan pihak terkait di Malaysia mengimbau dan memfasilitasi WNI yang belum divaksin untuk menjalani langkah tersebut guna mengurangi dampak paparan COVID-19.

Sementara itu, Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) dalam pernyataannya mengatakan belakangan ini sering viral di media sosial isu warga negara asing yang melanggar SOP pencegahan COVID-19.

"Malahan terdapat dalam kalangan mereka yang sengaja menantang pihak berkuasa supaya mengambil tindakan kepada mereka," ujar Dirjen Imigrasi Malaysia Khairul Dzaimee Bin Daud.

Sehubungan dengan itu, ujar Khairul, JIM menasihati supaya semua warganegara asing mematuhi arahan dan peraturan terkini lembaga-lembaga pemerintah terkait langkah-langkah pencegahan pandemik COVID-19.

"JIM tidak akan ragu-ragu untuk membatalkan izin dan semua kemudahan imigrasi yang telah diberikan. Mereka juga akan diusir pulang ke negara asal dan dimasukkan daftar hitam dari memasuki negara ini kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Akta Imigrasi 1959/63," katanya.

Selain itu, JIM juga mengingatkan warga setempat yang menjadi sponsor atau majikan warga negara asing supaya lebih bertanggung jawab dalam memastikan warga asing patuh pada arahan dan undang-undang Malaysia.