Polres Pasaman Barat tangkap tiga pelaku pengedar daun ganja

id Tangkap pengedar ganja,narkoba,pasaman barat,pengedar narkoba,ganja

Polres Pasaman Barat tangkap tiga pelaku pengedar daun ganja

Satresnarkoba Polres Pasaman Barat saat nenangkap tiga orang pelaku yang diduga pengedar daun ganja. ANTARA

Simpang Empat,- (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat menangkap tiga orang yang diduga pengedar narkotika jenis ganja di Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkung Aur, Kecamata Pasaman.

"Dari tangan pelaku kami amankan sejumlah barang bukti, dan saat ini pelaku telah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih jauh," kata Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat Iptu Eri Yanto, di Simpang Empat, Selasa.

Ia mengatakan pelaku diamankan pada Jumat (8/10) dan baru diekspose saat ini karena ada pengembangan kasus, sehingga saat itu belum bisa dipublikasikan.

Menurutnya ketiga pelaku adalah Syafruddin (43), Fahrudi Efendi (34), dan Andika Putra (30) warga Kecamatan Pasaman.

Ia menyebutkan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jorong Pasaman Baru, Kecamatan Pasaman tepatnya di sebuah bengkel tambal ban di pinggir jalan lintas Pasaman Baru diduga sering dijadikan transaksi narkotika jenis ganja.

Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan terhadap informasi itu.

Selanjutnya pada Jumat (8/10) sekitar pukul 13.30 WIB telah diamankan oleh polisi, pelaku Syafruddin karena diduga menyimpan ganja kering sebanyak dua paket sedang.

Setelah itu dilakukan pengembangan dan diamankan dua pelaku lainnya Fahrudi Efendi dan Andika Putra.

"Dari kedua orang tersebut diamankan barang bukti berupa dua paket sedang dan dua paket keci ganja kering," ujarnya.

Dari tangan ketiga pelaku diamankan barang bukti dua paket ganja sedang yang dibungkus dengan plastik warna hitam, satu paket sedang ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna biru, satu paket sedang ganja kering yang dibungkus menggunakan plastik warna bening.

Selain itu, dua paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam, satu unit handphone merek Redmi warna hitam, satu unit handphone merek i Cherry warna hitam dan uang tunai Rp 350.000.

"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya pula.