Merck & Co ajukan izin untuk tablet COVID-19 molnupiravir

id Merck,tablet COVID-19,FDA AS

Merck & Co ajukan izin untuk tablet COVID-19 molnupiravir

Pil antivirus COVID-19 eksperimental, molnupiravir, yang sedang dikembangkan oleh Merck & Co Inc dan Ridgeback Biotherapeutics LP terlihat dalam foto selebaran tak bertanggal yang dirilis oleh Merck & Co Inc dan diperoleh Reuters pada 17 Mei 2021. (ANTARA/Merck & Co Inc/HO via Reuters/as)

New Jersey (ANTARA) - Perusahaan farmasi Merck & Co pada Senin mengajukan izin penggunaan darurat tablet COVID-19 molnupiravir buatannya ke Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA).

Jika disetujui, tablet yang dikembangkan bersama Ridgeback Biotherapeutics tersebut akan menjadi obat antivirus oral pertama untuk penyakit tersebut.

Persetujuan itu dapat membantu mengubah manajemen klinis COVID-19 karena tablet tersebut dapat dikonsumsi di rumah.

Molnupiravir mampu mengurangi separuh risiko kematian atau rawat inap bagi orang-orang yang paling berisiko mengalami penyakit COVID-19 parah, menurut Merck.

Sejauh ini pengurutan virus yang telah dilakukan menunjukkan bahwa pil COVID-19 ampuh melawan semua varian virus corona, termasuk Delta, kata perusahaan itu.

Data sementara tentang efikasi obat tersebut sangat berpengaruh terhadap saham perusahaan ketika dirilis pekan lalu.

Obat-obatan yang sudah ada, seperti obat antivirus remdesivir buatan Gilead Sciences yang diberikan lewat infus dan obat generik steroid deksametason, secara umum hanya diberikan kepada pasien rawat inap.

Sedangkan obat antibodi monoklonal produksi Regeneron Pharmaceuticals dan El Lilly sejauh ini terlihat hanya digunakan terbatas karena sulit diberikan kepada pasien.

Sumber: Reuters