Kejati Sumsel periksa empat orang saksi kasus korupsi PDPDE

id Mantan Kepala Dinas ESDM,korupsi ppde,gas sumsel,alex noerdin

Kejati Sumsel periksa empat orang saksi kasus korupsi PDPDE

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman berikan keterangan resmi pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019, Rabu (9/29/2021) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

Semua saksi tersebut diperiksa guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PDPDE Sumatera Selatan
Sumatera Selatan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan pemeriksaan empat orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Tahun 2010-2019.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman dalam keterangan resminya, Kamis, mengatakan pemeriksaan empat orang saksi itu untuk melengkapi berkas perkara tersangka Alex Noerdin dan Muddai Madang dan Caca Isa Saleh dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Dalam hal kami kembali memeriksa empat orang lagi sebagai saksi," kata dia.

Empat orang saksi tersebut berinisial W (financial controller pada PT. Swarna Dwipa Sumsel Gemilang), RH (mantan Kepala Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan), NS (Plh Direktur Operasi PT.PDPDE merangkap komisaris PT. PDPDE gas tahun 2009) dan RY (Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa).
Baca juga: Mantan Wagub Sumsel diperiksa sebagai saksi kasus PDPDE

Khaidirman mengungkapkan keempatnya diperiksa di Ruang Pidana Khusus lantai enam gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Adapun pemeriksaan empat orang saksi tersebut dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada direktorat penyidikan jaksa agung mada bidang tinda pidana khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung dan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Sebelumnya, penyidik juga memeriksa sembilan orang sebagai saksi yakni ES (mantan Gubernur Sumatera Selatan) MS (Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan), IM (Mantan Ketua Badan Pengurus PDPDE).

ML (Sekretaris Badan Pengawas PDPDE), AJ ( Kepala Biro Perekonomian/anggota Badan Pengawas PDPDE), S (Tenaga Ahli Hukum dan Adin), SR (Direktur Operasional), PSY dan I.

"Semua saksi tersebut diperiksa guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PDPDE Sumatera Selatan,” tandasnya.
Baca juga: Diduga terlibat korupsi gas Sumsel, Kejaksaan Agung periksa adik Alex Noerdin
Baca juga: Kejagung tetapkan mantan Gubernur Alex Noerdin tersangka korupsi PDPDE