Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Minggu dini hari (12/9), menyegel dua tempat karaoke di Jakarta Selatan dan Kota Bekasi lantaran tetap beroperasi meski jenis usaha karaoke tidak diperkenankan untuk buka di masa PPKM level 3.
"Untuk karaoke, kami lakukan penyegelan karena sudah melanggar aturan PPKM level tiga," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Suhermanto di Jakarta, Minggu.
Lokasi pertama yang didatangi petugas adalah The Rome Executive Karaoke and Lounge di Kota Bekasi dan Moonshine Dine and Lounge di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Saat menggelar inspeksi di The Rome petugas juga melakukan tes urine kepada 15 orang yang berada di lokasi dan satu orang terdeteksi positif mengonsumsi narkoba.
"Setelah kita lakukan cek urine, di antara tamu itu, satu orang positif dan saat ini sudah kami amankan di kantor," ujarnya.
Sedangkan saat sidak di Moonshine, petugas mendapati ada 100 lebih pengunjung yang kemudian dilakukan tes urine secara acak dan tidak ditemukan pengunjung yang positif menggunakan narkoba.
Namun, petugas mendapati ada seorang pengunjung yang membawa obat penenang.
Pengunjung yang bersangkutan juga diamankan ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa keabsahan obat yang dibawanya.
"Satu membawa obat penenang. Saat ini masih didalami bahwa obat tersebut ada dari izin dokter atau tidak. Orang tersebut sudah kami amankan di kantor," kata Suhermanto.
Polda Metro Jaya kemudian membubarkan pengunjung di dua tempat karaoke dan memasang garis polisi di dua tempat hiburan tersebut.
Lebih lanjut Suhermanto mengatakan pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta dan Kota Bekasi untuk diproses lebih lanjut.
"Setelah kejadian ini, kami akan berikan surat ke Satpol PP untuk tindak lanjut dari temuan-temuan yang kita lakukan pada operasi malam ini," terangnya.
Pihak kepolisian selanjutnya akan memanggil pihak manajemen tempat hiburan tersebut untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
"Untuk tindak selanjutnya, nanti kami serahkan kepada reserse kriminal untuk perkara pidana umumnya," pungkasnya.
Berita Terkait
Pemkot Palembang terima penghargaan PPKM Award 2023
Senin, 20 Maret 2023 18:31 Wib
Presiden minta genjot aktivitas ekonomi setelah cabut PPKM
Senin, 30 Januari 2023 16:57 Wib
Wali Kota Palembang imbau masyarakat tetap menerapkan prokes meski PPKM dicabut
Senin, 2 Januari 2023 19:09 Wib
Prof Tjandra sarankan pasien COVID-19 tak bepergian bebas
Sabtu, 31 Desember 2022 14:51 Wib
Mendagri terbitkan instruksi penghentian PPKM
Sabtu, 31 Desember 2022 13:18 Wib
Presiden: Pencabutan PPKM dan Perpu Ciptaker tidak terkait
Jumat, 30 Desember 2022 16:54 Wib
Airlangga Hartarto: PPKM masih berlanjut hingga evaluasi selesai
Rabu, 28 Desember 2022 14:33 Wib
Presiden Jokowi: Keppres penghentian PPKM tergantung kajian sero survei
Senin, 26 Desember 2022 12:51 Wib