Polisi tangkap 10 orang pelaku perusakan rumah ibadah JAI

id jai,sintang,perusakan rumah ibadah,kalbar

Polisi tangkap 10 orang pelaku  perusakan rumah ibadah JAI

Suasana konferensi pers pemerintah Kabupaten Sintang, memutuskan menghentikan aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia, di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat, Selasa (31/8/2021). ANTARA/HO-Pemkab Sintang/am.

Pontianak (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Polres Sintang, hingga saat ini sudah menangkap 10 pelaku perusakan rumah ibadah milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalbar.

"Saat ini kami sudah mengamankan sebanyak 10 orang diduga pelaku perusakan rumah ibadah di Sintang," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go di Pontianak Minggu malam.

Dia menjelaskan, pihaknya punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status orang yang diamankan tersebut.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalbar menyatakan, sebanyak 300 personel TNI dan Polri diturunkan dalam mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) insiden perusakan rumah ibadah milik JAI di Kabupaten Sintang.

Dia menjelaskan, dalam insiden itu,
ada bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa berjumlah sekitar 200 orang.

"Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu, dan untuk rumah ibadahnya sendiri ada yang rusak karena dilempar massa. Sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang rumah ibadah milik JAI tersebut," ungkapnya.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya fokus mengamankan Jamaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 orang atau 20 KK dan bangunan rumah ibadah.

"Situasi saat ini sudah terkendali, massa sudah kembali," ujarnya.