Sumatera Selatan (ANTARA) - Sebanyak 198 Aperatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerima penghargaan tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya dari Presiden RI Joko Widodo.
Tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya disematkan secara langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru di Palembang, Jumat, sebagai penghargaan terhadap ASN yang sudah mengabdikan dirinya mulai dari 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun di wilayah tersebut.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan penyematan tersebut ditandai dengan penandatanganan dan pembacaan surat keputusan Presiden RI Nomor 34/TK/tahun 2021.
Menurutnya, penganugerahan Satyalancana Karya Satya merupakan penghargaan dari negara terhadap ASN yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.
Serta penuh dengan pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin, sehingga dapat dijadikan teladan bagi pegawai yang lainnya.
“Jadikan ini sebagai pemacu diri dalam meningkatkan prestasi kerja, kedisiplinan sehingga dapat menjadi tauladan dilingkungan kerja,” kata dia.
Adapun 198 orang ASN penerima Satyalancana Karya Satya terdiri dari masa pengabdian 10 tahun sebanyak 101 orang, 20 rahun sebanyak 63 orang, 30 tahun 34 orang.
Dalam memberikan tanda kehormatan ini negara tidak membedakan atas pangkat dan golongan melainkan lama pengabdian, keteguhan dan kejujuran dari ASN penerima penghargaan ini.
“Pengabdianmu membangun negeri ini abadi kan dikenang sepanjang masa,” kata dia.
Berita Terkait
Sebanyak 198 warga Semper Barat mengungsi akibat banjir
Jumat, 22 Maret 2024 13:17 Wib
198.624 warga Kabupaten OKU sudah divaksin lengkap
Jumat, 8 April 2022 20:04 Wib
Indonesia terima 1,4 juta vaksin AstraZeneca dari Belanda, Jepang
Rabu, 19 Januari 2022 13:05 Wib
Jubir: Pasien positif COVID-19 di Indonesia 2.273 orang , 164 sembuh dan 198 meninggal
Minggu, 5 April 2020 16:13 Wib
Lagi pembangunan, SDN 198 ambruk
Senin, 1 Oktober 2018 21:19 Wib
Nilai rupiah Selasa pagi turun jadi Rp13.198
Selasa, 12 Mei 2015 11:02 Wib