Jakarta (ANTARA) - Mantan anggota boy band K-Pop BIGBANG, Seungri, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh pengadilan militer pada Kamis atas beberapa tuduhan, termasuk terkait mediasi prostitusi dan perjudian di luar negeri.
Melansir laporan Yonhap, laki-laki bernama asli Lee Seung-hyun itu menjadi sorotan karena afiliasinya dengan prostitusi di kelab malam Burning Sun yang mengguncang industri K-Pop pada 2019.
Seungri didakwa menyediakan layanan jasa prostitusi untuk calon investor kelab dan bisnis lainnya sejak Desember 2015 hingga Januari 2016.
“Terdakwa berkonspirasi dengan Yoo In Suk untuk menjadi perantara prostitusi untuk investor asing pada beberapa kesempatan dan memperoleh keuntungan,” kata pengadilan mengutip Soompi pada Kamis.
“Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan seks memiliki pengaruh negatif yang besar pada masyarakat,” tambahnya.
Menurut pengadilan, kesaksian Seungri tidak konsisten dan berubah-ubah antara penyelidikan polisi, penyelidikan penuntutan, dan saat di pengadilan sehingga memiliki tingkat kredibilitas yang rendah.
Seungri juga didakwa menyalahgunakan sekitar 528 juta won dari dana kelab dan melakukan perjudian sekitar 2,2 miliar won atau sekitar Rp27 miliar di Las Vegas sejak Desember 2013 hingga Agustus 2017. Seungri diduga melanggar proses transaksi valuta asing.
Pengadilan menyatakan Seungri bersalah atas sembilan tuduhan. Selain hukuman penjara, ia juga didenda 1,15 miliar won atau sekitar Rp14 miliar.
Selama persidangan, Seungri membantah sebagian besar tuduhan. Ia mengklaim bahwa mitra bisnisnya bertanggung jawab atas prostitusi dan dirinya tidak mengunjungi Amerika Serikat untuk berjudi.
Berita Terkait
Polisi panggil 21 korban prostitusi anak di bawah umur
Rabu, 27 September 2023 12:57 Wib
Polisi sebut FEA sebagai muncikari punya jaringan untuk rekrut korban
Selasa, 26 September 2023 13:10 Wib
Polisi tangkap muncikari prostitusi anak di bawah umur
Minggu, 24 September 2023 13:48 Wib
DKI tutup praktik prostitusi Gang Royal Jakut tanpa ada relokasi
Rabu, 20 September 2023 14:06 Wib
Polisi tertibkan indekos diduga sarang prostitusi daring
Rabu, 20 September 2023 10:09 Wib
Petualangan wanita belia penjual daun muda berakhir di kantor polisi
Selasa, 20 Juni 2023 0:11 Wib
Tiga orang diringkus karena jadi admin prostitusi online
Kamis, 15 Juni 2023 14:56 Wib
Polisi amankan sepuluh pelaku prostitusi lewat aplikasi daring
Minggu, 9 April 2023 10:24 Wib