Jakarta (ANTARA) - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat, Feri Amsari mengatakan pencabutan hak politik selama 3 tahun yang mengiringi vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tidak maksimal.
“Angka 3 tahun itu tidak akan maksimal. Mestinya hakim memberikan sanksi untuk mencabut hak politiknya (untuk dipilih dalam jabatan publik) misalnya dua fase pemilu,” kata Feri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan bahwa secara matematis dengan kemungkinan adanya remisi atau pengurangan hukuman, Edhy Prabowo bisa segera mengikuti pemilu berikutnya atau setidaknya mendukung calon-calon tertentu di 2029.
Selain itu, lanjut Fery, terbuka pula ruang bagi Edhy untuk kembali mengisi jabatan lain.
Baca juga: KPK hormati vonis 5 tahun penjara terhadap Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (15/7) menjatuhkan vonis 5 tahun pernjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Edhy atas kasus suap ekspor benih lobster.
Selain vonis tersebut, majelis hakim juga mencabut hak politik politisi Partai Gerindra itu selama tiga tahun terhitung sejak masa pidana pokok Edhy berakhir.
Feri mengatakan pencabutan hak politik pada dasarnya cukup positif karena nyawa para politisi ada di dunia politik, akan tetapi hukuman pencabutan hak politik itu harus tegas untuk memperkuat sanksi agar membuat koruptor menjadi jera.
“Tidak hanya sekadar tiga tahun karena kalau secara matematis tidak ada gunanya jika dalam Pemilu terdekat dia bisa mencalonkan kembali,” ujar Feri.
Baca juga: Satu hakim nilai Edhy Prabowo tak tahu asal uang suap
Feri juga memberikan tanggapan atas vonis 5 tahun tang diberikan Majelis Hakim terhadap Edhy Prabowo. Menurutnya, putusan tersebut memperlihatkan bahwa semangat pemberantasan korupsi tengah turun ke titik nadir dan sangat meresahkan.
Sejumlah sanksi yang telah dijatuhkan kepada koruptor, kata Feri, terasa sangat janggal dan lebih menimbulkan kesan bahwa kasus-kasus korupsi seperti kejahatan biasa saja.
“Korupsi merupakan ’kejahatan ‘extraordinary’ yang memerlukan sanksi luar biasa pula agar kejahatan itu bisa diberantas,” ujar Feri.
Berita Terkait
Presiden tegaskan tak toleransi korupsi yang bisa hambat investasi
Selasa, 3 Desember 2024 14:10 Wib
Presiden menjamu puluhan pengusaha AS di Istana Negara
Selasa, 3 Desember 2024 11:15 Wib
AHY: Pembangunan IKN dilanjutkan penyelesaian pusat pemerintahan
Minggu, 1 Desember 2024 18:09 Wib
Arsjad: Presiden instruksikan Kadin Indonesia harus satu dan solid
Jumat, 29 November 2024 16:04 Wib
Prabowo dukung film Women From Rote Island di Piala Oscar 2025
Jumat, 29 November 2024 15:21 Wib
Presiden Prabowo beri peringatan: Korupsi harus berhenti di Indonesia
Kamis, 28 November 2024 19:56 Wib
Presiden Prabowo pantau hasil hitung cepat Pilkada 2024
Rabu, 27 November 2024 11:15 Wib
Presiden Prabowo naikkan Rp2 juta guru non-ASN dan 1 gaji pokok ASN
Selasa, 26 November 2024 16:44 Wib