Polisi tangkap 200 simpatisan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur

id Polisi ,Rizieq Shihab ,Sidang Rizieq Shihab,sidang pelanggaran prokes,kerumunan,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Polisi tangkap 200 simpatisan Rizieq Shihab  di PN Jakarta Timur

Massa simpatisan Rizieq Shihab mengepung fly over Pondok Kopi saat sidang putusan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (24/6/2021). ANTARA/Yogi Rachman/trs.

Jakarta (ANTARA) - Pihak kepolisian menangkap 200 orang yang diduga sebagai simpatisan Rizieq Shihab saat menuju ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma membenarkan perihal penangkapan terhadap 200 orang tersebut yang kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur.

"Iya betul, ada 200 orang lebih dibawa ke Polres Jaktim," kata Kompol Satria saat dikonfirmasi, Kamis.

Satria juga menambahkan ada sejumlah orang yang membawa senjata tajam jenis pisau, namun Kapolsek Cakung itu belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jumlahnya.

Baca juga: Cegah bentrok, kuasa hukum Rizieq Shihab minta pembacaan vonis dipercepat

"Ada yang bawa sajam, pisau," ujar Satria.

Sebanyak 200 orang yang diduga simpatisan Rizieq Shihab tersebut kini tengah diperiksa dan didata oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Rizieq Shihab: Replik jaksa hanya berisi kemarahan

Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda putusan untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6).

Sidang putusan tersebut juga akan diikuti oleh dua terdakwa lainnya, yaitu Direktur Utama RS UMMI Bogor dr. Andi Tatat dan juga menantu Rizieq, Hanif Alatas.

Baca juga: Jaksa: Pledoi Rizieq Shihab hanya keluh kesah

Rizieq Shihab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.

JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi COVID-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.