Polisi gagalkan pencurian ikan oleh kapal asing di Perairan Natuna

id Dirpolair baharkam polri, polri, illegal fishing, natuna, pencurian ikan, kapal vietanam, perairan natuna

Polisi gagalkan pencurian ikan oleh kapal asing di Perairan Natuna

Petugas Dirpolair Baharkam Polri menangkap anak buah kapal (ABK) asing asal Vietnam yang melakukan penangkapan ikan ilegal di Perairan Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (5/6/2021) (ANTARA/HO-Dirpolair Baharkam Polri)

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan tindak pidana pencurian ikan atau penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) yang dilakukan kapal ikan asing Vietnam di Perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Yassin Kosasih dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa malam, menjelaskan  dalam pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan dua unit kapal berbendera Vietnam serta 17 anak buah kapal yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap kapal KG 90720 TS dan KG 93039 TS ditemukan barang bukti berupa ikan campuran kurang lebih 500 kg dan alat tangkap berupa satu set jaring trawl dari kapal tersebut," kata Yassin.

Kronologis kejadian, pada tanggal 1 Juni 2021 Dirpolair Baharkam mendapat informasi dari Subdit Intelair, bahwa ada kapal ikan asing berbendera Vietnam melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Natuna.

Kapal ikan asing berbendera Vietnam tersebut cenderung masuk ke Perairan Indonesia pada malam hari hingga dini hari untuk melakukan penangkapan.

Informasi tersebut ditindaklanjuti, Dirpolair Baharkam Polri mengerahkan Kapal Bisma 8001 melakukan patroli perairan di laut Natura Utara, pada Jumat (5/6).

Dari hasil patroli tersebut terdeteksi dua unit kapal asing berbendera Vietnam melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

"Kapal ikan asing tersebut melakukan penangkapan menggunakan jaring trawl," kata Yassin.

Petugas Dirpolair Baharkam Polri melakukan pengejaran terhadap kapal ikan asing tersebut. Kapal tercatat dengan nomor lambung KG 0720 TS dinakodai oleh Nguyen Thanh warga negara Vietnam. Di kapal tersebut terdapat 12 orang ABK.

Kemudian KG 93039 TS dinahkodai oleh Dang Thani Tiruyen, warga negara Vietnam. Di kapal terdapat tiga orang ABK.

"Modus operandi, kapal ikan asing memasuki perairan Indonesia pada malam hari melakukan penangkapan ikan secara ilegal dan keluar dari perairan Indonesia menjelang matahari terbit untuk menghindari petugas," kata Yassin.

Dari keterangan salah satu nahkoda kapal menyebutkan ikan hasil tangkapan ilegal tersebut dibawa dan dijual di Vietnam.

Menurut Yassin, dari pengungkapan kasus ilegal fishing tersebut, telah berhasil menyelamatkan aset atau kekayaan laut milik negara sebanyak 540 ton per tahun.

Adapun para tersangka yang berjumlah 17 orang dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) bagian keempat penyederhanaan perizinan berusaha sektor serta kemudahan dan persyaratan investasi paragraf 2 sektor kelautan dan perikanan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 5 ayat (1) huruf B jo Pasal 102 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) huruf B jo Pasal 102 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.