Densus 88 Antiteror sudah amankan 32 terduga teroris di Sulsel

id densus 88,Polda Sulawesi Selatan,Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, info sumsel

Densus 88 Antiteror sudah amankan 32 terduga teroris di Sulsel

Petugas kepolisian berjalan di sekitar rumah terduga teroris usai penggerebekan di Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/rwa

Makassar (ANTARA) - Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri dibantu Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan puluhan (32) orang terduga teroris pada sejumlah daerah di Sulsel.

"Sampai hari telah berhasil menangkap 32 orang yang diduga terkait dengan bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar," ucap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan di kantornya, Makassar, Jumat.

Ia menyebut, 32 orang terduga tersebut merupakan hasil pengembangan dan pendalaman tim yang diduga merupakan bagian dari jaringan pelaku bom bunuh diri Gereja Katedral, Minggu 28 Maret 2021. Seluruh terduga kini berada di kantor Polda Sulsel.

"Sekarang mereka menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Densus 88 Antiteror dibantu tim Polda Sulsel. Mereka kita amankan saat ini masih berada di kantor Polda Sulsel. Ada 30 pria dan dua wanita," tutur-nya.

Saat ditanyakan satu orang terduga pelaku diamankan di Kabupaten Bone? Zulpan membenarkan kejadian itu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (15/4) dini hari. Bersangkutan termasuk dari 32 orang tadi.

"Terakhir itu diamankan di Bone, saya belum bisa sampaikan secara detail inisial-nya, tapi laki-laki. Ada keterkaitan-nya dan ini hanya sebagian kita sampaikan, karena baru kemarin (ditangkap)," ujarnya.

Hingga kini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk menggali peran masing-masing. Seluruh terduga yang diamankan masih berstatus terperiksa.

Selain itu semua yang diamankan, ungkap Zulpan, merupakan jaringan kelompok yang sama yakni Jamaah Ansharud Daulah atau JAD merupakan kelompok yang berafiliasi dengan ISIS.

Tentunya, lanjut dia, memiliki keterlibatan baik secara langsung maupun tidak langsung. Mengenai penetapan tersangka itu kewenangan penyidik.

"Penyidik menyakini tentunya berdasarkan pasal 184 KUHP minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka nanti, tentu mengarah pada mereka semua," tutur perwira menengah Polri itu.
 
Ditanyakan barang bukti apa saja yang diamankan saat penangkapan di Bone, kata dia, ada ponsel dan sebagainya. Namun, ia enggan menjelaskan secara detail barang apa saja itu, karena masih bagian dari penyidikan.

Mengenai status seluruh terduga yang sudah ditangkap, apakah nantinya dikirim ke Jakarta untuk proses penyidikan lanjutan, Zulpan mengatakan, saat ini masih dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik Densus 88.

"Nanti. Setelah berakhir pemeriksaan dan penyelidikan Densus 88, bagaimana nanti proses peradilan-nya. Sampai saat ini tim Densus dibantu Polda Sulsel masih bekerja untuk menuntaskan kasus bom Gereja Katedral," katanya.

"Sesuai instruksi pimpinan Polri, kita mengungkap sampai dengan ke akar-akarnya, semua terlibat baik pelaku maupun mendukung kegiatan bom bunuh diri di gereja kita tangkap dan proses hukum," ucap dia menegaskan.