Anggota DPR kecam kekerasan terhadap jurnalis Tempo
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengecam kejadian kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya saat sedang melaksanakan tugas jurnalistik.
"Kejadian tersebut terjadi saat jurnalis sedang meliput kasus korupsi. Kegiatan pers dilindungi dan siapa pun yang menghalangi harus dikenakan hukuman," kata Mardani melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk membantu melindungi Nurhadi dari ancaman kekerasan lanjutan serta mengawal proses hukum atas kasus tersebut.
Menurut Mardani, kebebasan pers di Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah besar yang belum terselesaikan. Kasus pembunuhan terhadap wartawan Bernas Udin pada 1996 menjadi pengingat tentang arti penting kebebasan pers.
"Indonesia sudah menyatakan komitmen untuk terbuka terhadap pers sejak reformasi. Langkah-langkah preventif harus dikedepankan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali," tuturnya.
Mardani mengatakan tidak mudah dan panjang jalan bagi Indonesia untuk dapat melahirkan pers yang bebas melalui reformasi dan demokrasi yang semakin terlembaga.
"Kebebasan pers dan demokrasi jangan dirusak karena tindakan yang membuat kita mundur ke belakang," ujarnya.
Kekerasan terhadap Nurhadi terjadi saat sedang menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketika datang ke resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudra Bumimoro Surabaya pada Sabtu (27/3), Nurhadi dihadang oleh beberapa orang yang menuduhnya masuk tanpa izin.
Nurhadi sempat ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya dan mengalami penganiayaan. Telepon seluler Nurhadi juga dirampas untuk diperiksa isinya.
"Kejadian tersebut terjadi saat jurnalis sedang meliput kasus korupsi. Kegiatan pers dilindungi dan siapa pun yang menghalangi harus dikenakan hukuman," kata Mardani melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk membantu melindungi Nurhadi dari ancaman kekerasan lanjutan serta mengawal proses hukum atas kasus tersebut.
Menurut Mardani, kebebasan pers di Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah besar yang belum terselesaikan. Kasus pembunuhan terhadap wartawan Bernas Udin pada 1996 menjadi pengingat tentang arti penting kebebasan pers.
"Indonesia sudah menyatakan komitmen untuk terbuka terhadap pers sejak reformasi. Langkah-langkah preventif harus dikedepankan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali," tuturnya.
Mardani mengatakan tidak mudah dan panjang jalan bagi Indonesia untuk dapat melahirkan pers yang bebas melalui reformasi dan demokrasi yang semakin terlembaga.
"Kebebasan pers dan demokrasi jangan dirusak karena tindakan yang membuat kita mundur ke belakang," ujarnya.
Kekerasan terhadap Nurhadi terjadi saat sedang menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketika datang ke resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudra Bumimoro Surabaya pada Sabtu (27/3), Nurhadi dihadang oleh beberapa orang yang menuduhnya masuk tanpa izin.
Nurhadi sempat ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya dan mengalami penganiayaan. Telepon seluler Nurhadi juga dirampas untuk diperiksa isinya.