Minna Padi: masih ada kendala pengembalian dana nasabah

id Minna Padi,Reksa dana,OJK,DPR,Likuidasi,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini

Minna Padi: masih ada kendala pengembalian dana nasabah

Ilustrasi - Sejumlah perwakilan nasabah Minna Padi menyampaikan surat terbuka kepada OJK di Jakarta. ANTARA/Nasabah Minna Padi

Jakarta (ANTARA) - Direktur Mina Padi Aset Manajemen (MPAM) Budi Wihartanto mengakui saat ini masih ada kendala dalam pengembalian dana investasi nasabah, meski hal itu bukan berasal dari Minna Padi.

"Kami sangat kooperatif dan sudah menjalankan seluruh proses pengembalian sesuai ketentuan dan arahan OJK," ujar Budi dalam pernyataan di Jakarta, Minggu.

Budi menjelaskan, dalam pengembalian investasi nasabah MPAM, ada dua skema yang disepakati.

Pertama yaitu nasabah yang memilih skema in-cash atau dalam bentuk dana tunai. Lalu yang kedua yaitu nasabah yang memilih skema in-kind, yaitu pengembalian dalam bentuk efek saham.

Sesuai dengan skema penyelesaian likuidasi reksa dana MPAM, yang telah diinformasikan kepada pemegang unit penyertaan (PUP) pada 4 Maret 2020, pembagian hasil likuidasi Reksa Dana Minna Padi Amanah Saham Syariah tahap II berupa dana tunai akan ditransfer ke rekening bank masing-masing nasabah in-cash.

Sedangkan untuk nasabah yang memilih opsi in-kind, akan diberikan pengembalian dalam bentuk efek saham. Saham yang akan diberikan ada delapan jenis, yaitu saham emiten dengan kode BRIS, DUCK, IPCM, JMAS, MINA, MTPS, RAJA, dan RBMS.

Sebenarnya, ada 10 jenis saham yang menjadi portofolio efek Reksa Dana Minna Padi Amanah Saham Syariah.

Namun, dua saham lainnya yaitu ARMY dan MYRX terkena suspensi atau tidak likuid sehingga kedua saham itu diserap oleh PUP afiliasi.

"Kebijakan tersebut dilakukan sesuai dengan surat OJK S-28/PM.21/2020 perihal Pembagian Hasil Likuidasi Reksa Dana yang dikelola PT Minna Padi Aset Manajemen," kata Budi.

Harapan mayoritas nasabah Minna Padi memperoleh pengembalian tahap II dari hasil penjualan portofolio efek Reksa Dana Minna Padi Amanah Saham Syariah pada pekan ini gagal terlaksana.

Penyebabnya, masih ada segelintir nasabah yang belum sepakat dengan rencana pengembalian tersebut.

Belum adanya kata sepakat dari beberapa nasabah itu membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank kustodian menunda pengembalian investasi nasabah MPAM. Padahal proses penutupan reksa dana itu sudah tuntas dan rekening efek di KSEI juga sudah kosong.

Ditundanya pengembalian tahap II itu disebut membuat mayoritas nasabah MPAM kecewa karena mereka sudah menunggu lama pelunasan tersebut.

"OJK harus bersikap bijaksana, harus proporsional, tidak di bawah tekanan segelintir oknum. Seharusnya yang setuju dengan pengembalian itu jalankan saja. Sedangkan yang tidak setuju dan mau ribut-ribut terus ya silahkan. Karena kami mayoritas yang sudah setuju dan menunggu lama, inginnya ini segera diselesaikan," kata Shierly, nasabah Minna Padi asal Surabaya.

MPAM telah melakukan pembubaran atau likuidasi Reksa Dana Minna Padi Amanah Saham Syariah efektif pada 30 September 2020.

Proses pengembalian akan dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari bursa setelah instruksi yang diterima oleh bank kustodian dari pihak MPAM.

"Ketika mendengar bahwa reksa dana itu sudah dilikuidasi dan aktanya sudah di tandatangani saya happy sebenarnya, tapi kok sampai sekarang belum masuk ke rekening efek saya," ujar Shierly.

Hal senada diungkapkan oleh Susan, nasabah MPAM asal Bandung. Ia meminta OJK dan juga DPR untuk membantu segera pencairan dana investasinya.

"Saya butuh dananya untuk keperluan hidup, jadi tolong untuk tidak ditunda-tunda," ujar Susan.

Menurutnya, otoritas pasar modal harus proporsional dalam mewadahi semua suara nasabah.

Ini bukan pertama kali MPAM melakukan pengembalian investasi nasabahnya. Sebelumnya, MPAM juga telah melakukan pelunasan sebagian (tahap I) kepada PUP dengan membagikan dana (cash) hasil penjualan portofolio Efek Reksa Dana Minna Padi Amanah Saham Syariah secara proporsional pada 11 Maret 2020.

Pembagian hasil likuidasi tahap II dari Reksa Dana Minna Padi Amanah Saham Syariah yang akan dijalankan saat ini merupakan bentuk pelunasan final terhadap seluruh PUP dari Reksa Dana tersebut.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi meminta OJK untuk segera menyelesaikan berbagai kasus investasi yang terjadi agar investor mendapatkan haknya. Tidak hanya Minna Padi, tapi juga kasus investasi lainnya seperti Reksa Dana Emco, Narada Aset Manajemen, Kresna Asset Manajemen, WanaArtha, dan lainnya.

"Kalau satu saja tidak selesai, akan muncul banyak persoalan lain. Belum lagi masih ada kasus Narada dengan 3.000 nasabah," ujar Fathan.

Menurut Fathan, OJK memang telah melaporkan bahwa Minna Padi memiliki itikad baik untuk mencari skema penyelesaian, meskipun belum final.

"Tapi, kabarnya sudah ada kemajuan, ada langkah-langkah negosiasi. Hampir semua fraksi di DPR kemarin sepakat untuk meminta OJK lebih serius menangani persoalan Minna Padi," kata Fathan.

Dengan selesainya kasus-kasus tersebut, Fathan berharap kepercayaan investor tetap terjaga dan pasar modal dapat terus berkembang.

"Oleh karena itu OJK jangan sampai kendor, DPR akan mendukung OJK untuk menyelesaikan semuanya," ujarnya.