Polri tidak memproses hukum warga Malut mengunggah lelucon Gus Dur

id argo yuwono,polisi jujur,lelucon gus dur tentang agama, lelucon gus dur tentang polisi, banyolan gus dur, lawakan gusdur, joke gusdur,malut,maluku uta

Polri tidak memproses hukum warga Malut mengunggah lelucon Gus Dur

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono. ANTARA/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional/pri.

Polda Maluku Utara juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk lebih teliti mengamati informasi yang beredar di masyarakat terutama yang ada di media sosial
Jakarta (ANTARA) - Mabes Polri memastikan tidak ada proses hukum dalam peristiwa pemanggilan Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara terhadap warga berinisial IA, pria yang mengunggah lelucon Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) soal tiga polisi jujur di media sosialnya.

"Tidak ada BAP (berita acara pemeriksaan), tidak ada kasus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Sinta Nuriah Wahid : pemerintahan baru jaga kerukunan antarumat

Baca juga: Istri Gusdur prihatin wanita terjerat korupsi


Menurut Argo, Polda Maluku Utara sudah menegur anggota Polres Kepulauan Sula terkait hal ini.

Selain itu, Polda Maluku Utara juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk lebih teliti mengamati informasi yang beredar di masyarakat terutama yang ada di media sosial.

Baca juga: Mabes Polri pesan ke jajarannya jangan bereaksi berlebihan terhadap candaan di FB terkait Gus Dur

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan terlapor IA hanya dipanggil dan diminta klarifikasi terkait apa yang ditulisnya di media sosial.

"Penafsiran anggota reserse ini seolah-olah ada sesuatu antara dia dan institusi kemudian dipanggil dan diklarifikasi," katanya.

Sebelumnya seorang warga berinsial IA dibawa ke Polres Kepsul pada Jumat 12 Juni 2020 lalu karena telah membuat status di akun Facebooknya dengan tulisan "Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur dan Jenderal Hoegeng (Gus Dur).