Bandung (ANTARA) - Tim pengacara terdakwa kasus hoaks "Sunda Empire" mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kerajaan fiktif itu.
Pengacara Sunda Empire, Misbahul Huda menganggap para terdakwa, yakni Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Ranggasasana dalam kasus hoaks Sunda Empire tidak membuat keonaran. Pasalnya, kata dia, setiap orang berhak memiliki cita-cita masing-masing.
"Kalau kita bercita-cita boleh saja kan, bukan halusinasi, bercita-cita kan boleh, untuk menyejahterakan masyarakat dunia kan boleh-boleh saja," kata Misbahul Huda, di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis.
Atas hal tersebut, dia menilai apa yang dibuat oleh tiga terdakwa petinggi Sunda Empire tidak bisa disebut sebagai perbuatan yang menimbulkan keonaran. Karena, menurutnya tidak ada keonaran yang timbul dari adanya Sunda Empire.
"Saya kira perbuatan keonaran ini tidak ada. Jadi tidak ada alasan bagi jaksa untuk menyalahkan itu," kata dia pula.
Selain itu, dia juga menyampaikan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi terdakwa Ki Ageng Ranggasasana. Pengajuan itu didasari karena pertimbangan kondisi kesehatan Ranggasasana.
"Kondisinya punya penyakit, riwayat penyakit paru-paru, makanya lebih baik dirawat di rumah, karena setelah dirawat RS Bhayangkara belum sembuh dengan maksimal," kata seorang pengacara lainnya, Erwin Syahruddin.
Sebelumnya, jaksa mendakwa tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Selain membuat keonaran, jaksa juga mendakwa mereka telah merusak keharmonisan masyarakat Sunda. Karena bagi sebagian masyarakat, menurut jaksa, hal tersebut dianggap benar adanya.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa oleh jaksa didakwa dengan tiga pasal. Pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Film drama "Empire of Light" bawa cinta tentang sinema
Kamis, 25 Agustus 2022 14:36 Wib
Pengemudi mobil "Kekaisaran Sunda" mengaku jenderal bintang dua diperiksa Subdit Kamneg
Rabu, 5 Mei 2021 19:52 Wib
Polisi tahan kendaraan dengan pelat nomor "Kekaisaran Sunda"
Rabu, 5 Mei 2021 15:54 Wib
Hakim vonis dua tahun penjara pada tiga petinggi Sunda Empire
Selasa, 27 Oktober 2020 11:55 Wib
Rangga Sasana Sunda Empire ajukan penangguhan penahanan ke Polda
Selasa, 18 Februari 2020 15:47 Wib
Polisi pastikan tak ada unsur penipuan dalam kasus Sunda Empire
Jumat, 7 Februari 2020 15:33 Wib
Sosiolog sebut Fenomena kerajaan muncul karena minim kesejahteraan sosial
Sabtu, 1 Februari 2020 20:07 Wib
Tiga petinggi Sunda Empire diancam 10 tahun penjara
Jumat, 31 Januari 2020 20:17 Wib