Tanjungpinang (ANTARA) - Surat keterangan bebas COVID-19 untuk bepergian ke Batam dan Karimun menghambat perkembangan sektor pariwisata, kata pengamat pariwisata, Sapril Sembiring.
"Kecuali pemeriksaan kesehatan melalui rapid test itu diberikan secara gratis kepada warga yang ingin bepergian ke Batam dan Karimun," ujarnya di Tanjungpinang, Sabtu.
Sapril yang juga Ketua ASITA Tanjungpinang dan Bintan mengemukakan biaya untuk mengurus surat keterangan bebas COVID-19 juga tidak murah. Satu orang bisa dikenakan biaya Rp400.000-Rp600.000.
Biaya ini yang dibebankan kepada masyarakat maupun wisatawan ini sama seperti tarif untuk menginap di hotel selama satu-dua hari di Tanjungpinang.
Untuk mengurus surat itu pun harus ke rumah sakit, seperti RSUP Kepri dan RSAL di Tanjungpinang. Sementara COVID-19 menjadi momok, yang membuat orang khawatir ke rumah sakit, kecuali dalam kondisi yang benar-benar penting.
"Itu gambaran penting yang semestinya dipahami pemerintah daerah. Bagaimana mungkin kunjungan wisatawan dapat meningkat jika kebijakannya tidak searah," ucapnya.
Persoalan lain, menurut dia juga muncul ketika pemeriksaan kesehatan melalui rapid test pun diragukan banyak pihak. Mereka khawatir reaktif dari hasil pemeriksaan cepat itu, padahal dalam kondisi baik.
Kekhawatiran itu cukup mendasar lantaran berbagai negara tidak merekomendasikan pemeriksaan COVID-19 melalui rapid test. Informasi itu tersebar luas di media massa dan media sosial.
Di Kepri sendiri terjadi kasus pasien positif COVID-19, yang sebelumnya diperiksa melalui rapid test hasilnya nonreaktif.
"Orang yang berlibur ke daerah lain itu, ingin senang, ingin tenang. Mereka tidak ingin repot," ujarnya.
Sapril mendesak pemerintah daerah, khususnya Bintan, Tanjungpinang, Batam dan Karimun satu suara dalam menggerakan roda perekonomian melalui sektor pariwisata. Kebijakan antardaerah seharusnya bersinergi, jangan sampai menimbulkan kebingungan publik.
Pelaku usaha pariwisata pada prinsipnya bersedia melaksanakan apapun keputusan pemerintah yang berpihak kepada sektor pariwisata dan kesehatan masyarakat. Namun kebijakan antardaerah harus seirama, terutama dalam menerapkan protokol kesehatan untuk sektor pariwisata.
Sampai sekarang, ia melihat kebijakan pemda di Kepri, kecuali Bintan, yang mendorong sektor pariwisata, kecuali masih dalam bentuk wacana. Protokol kesehatan untuk sektor pariwisata sangat penting dilaksanakan sehingga upaya pencegahan COVID-19 dapat dilakukan ketika kawasan pariwisata berskala lokal maupun internasional dibuka.
"Pemprov Kepri melalui gugus tugasnya harus lebih aktif dalam memfasilitasi persoalan ini agar pemerintah kabupaten dan kota seirama dalam mengambil kebijakan. Sekali lagi saya ingatkan, bahwa permasalahan ini tidak dapat diselesaikan dapat bentuk ucapan, lisan atau wacana, melainkan kebijakan yang ada regulasinya," katanya.
Berita Terkait
KPU OKU Timur lakukan pemusnahan ratusan lembar surat suara rusak
Rabu, 27 November 2024 7:36 Wib
Surat penangkapan Netanyahu dan Gallant picu beragam reaksi Eropa
Jumat, 22 November 2024 14:42 Wib
Ogan Komering Ulu kekurangan 2.250 surat suara Pilkada 2024
Minggu, 10 November 2024 20:06 Wib
KPU OKU Timur sortir 122 lembar surat suara rusak
Minggu, 10 November 2024 7:30 Wib
KPU OKU libatkan 100 pekerja pelipat surat suara Pilkada 2024
Rabu, 6 November 2024 21:00 Wib
KPK terbitkan surat penangkapan terhadap Sahbirin Noor
Rabu, 6 November 2024 15:05 Wib
Pelipatan surat suara pilkada Sumatera Selatan
Senin, 4 November 2024 13:29 Wib
Polres OKU Timur beri pengamanan ketat pelipatan surat suara pilkada
Senin, 4 November 2024 9:32 Wib