Anggota Polres se-Sumsel belajar cara memandikan jenazah korban COVID-19

id mandikan jenazah,polisi belajar mandikan mayat,mayat covid-19,pemakaman jenzah covid,anggota polres mandikan mayat,polda sumsel

Anggota Polres se-Sumsel belajar cara memandikan jenazah korban COVID-19

dr Indra Sakti Nasution (Spesialis Forensik dan Medikolegal) dari RS Moehammad Hoesin Palembang.melatih cara pemulasaraan dan pemandian jenazah korban COVID-19. (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggelar pelatihan cara merawat jenazah (pemulasaraan) dan pemandian jenazah korban Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi anggota polres di 17 kabupaten/kota dalam provinsi setempat.

Dalam kondisi pandemi COVID-19 sekarang ini, anggota Polres di 17 kabupaten/kota harus memiliki kemampuan memandikan jenazah terutama bagi masyarakat yang meninggal karena positif terinfeksi virus corona, kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri S ketika membuka pelatihan tersebut di Palembang, Kamis.

Menurut kapolda, jenazah korban COVID-19 memerlukan perlakuan khusus sehingga anggota Polres perlu dilatih cara pemulasaraan dan pemandian jenazah sesuai dengan protokol kesehatan agar tidak menimbulkan masalah di tengah masyarakat ketika dimakamkan.

Dengan kemampuan tersebut diharapkan anggota polres sewaktu-waktu siap membantu masyarakat mengurus anggota keluarganya yang meninggal dunia akibat korban COVID-19, katanya.

Kegiatan pelatihan cara merawat dan memandikan jenazah itu pada tahap awal diikuti 23 peserta dari perwakilan personel Satker Polda Sumsel dan 52 peserta perwakilan polres.

Khusus peserta dari polres, pelatihan itu diikuti secara jarak jauh melalui konfrensi video (video conference) menyesuaikan dengan suasana pandemi COVID-19.

Semua peserta diharapkan bisa mengikuti dengan baik pelatihan pemulasaraan dan pemandian jenazah korban COVID-19 yang disampaikan dr Indra Sakti Nasution (Spesialis Forensik dan Medikolegal) dari RS Moehammad Hoesin Palembang.

"Pelatihan ini sangat berguna bagi anggota Polri yang dapat diterapkan saat berada di lingkungan masyarakat dan dari segi agama pemulasaraan dan pemandian jenazah hukumnya fardu qifayah," ujar Irjen Pol Eko Indra Heri.