Jakarta (ANTARA) - Selebriti Lucinta Luna akan menjalani sidang perdana kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (27/5).
Berkas perkara Lucinta Luna telah dinyatakan lengkap dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kemudian diterima PN Jakarta Barat pada Jumat (15/5/2020).
"Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Setyanto Hermawan SH, M.Hum telah menunjuk majelis hakim untuk memeriksa perkara tersebut," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto di Jakarta, Senin
Lucinta Luna akan menghadapi persidangan dengan majelis hakim yang terdiri atas Eko Aryanto sebagai Ketua Majelis Hakim, kemudian hakim anggota Masrizal dan Purwanto.
"Persidangan dijadwalkan Rabu, 27 Mei 2020. Terdakwa LL (Lucinta Luna) ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur," ujar Eko.
Lucinta Luna akan didakwa Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU 35/2009 Tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (3) atau 62 UU 5/1997 Tentang Psikotropika.
Menyusul kemudian, rekan Lucinta Luna, yakni Intan Flo selaku pemasok obat terlarang kepada artis kontroversial itu, juga akan jalani sidang perdana di waktu yang sama.
FLO juga didakwa oleh JPU dengan Pasal 60 ayat 2 dan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Berita Terkait
Cerita Luna perankan Suzzanna pada film horor terbarunya
Minggu, 30 Juli 2023 12:35 Wib
Luna sebut film "Suzzanna: Malam Jumat Kliwon" lebih kompleks
Kamis, 22 Juni 2023 21:25 Wib
Tips Luna Maya jaga "mood" di segala situas
Kamis, 26 Januari 2023 16:43 Wib
"Andor", sajian kisah epik dan berbeda di semesta "Star Wars"
Rabu, 21 September 2022 10:23 Wib
Inspirasi gaya busana "rebel" dari Luna Maya hingga Bunga Citra Lestari
Selasa, 9 Agustus 2022 9:32 Wib
Artis cantik Luna Maya bagikan tips memulai gaya hidup sehat
Kamis, 16 Juni 2022 9:37 Wib
Tips Luna Maya saat berwisata solo
Kamis, 31 Maret 2022 13:36 Wib
Luna Maya & Marianne Rumantir perkenalkan agensi "TS Media"
Rabu, 30 Maret 2022 20:19 Wib