Tak mampu bayar cicilan, belasan ribu debitur ajukan keringanan kredit ke leasing

id Pasigala ,Sulteng ,Palu,OJK,OJK Sulteng ,Sandi,tak mampu bayar cicilan,debitur ajukan keringan

Tak mampu bayar cicilan, belasan ribu debitur ajukan keringanan kredit ke leasing

Anggota DPRD Kota Palu, Marselinus (kaos kemeja putih kenakan topi) bersama puluhan warga Palu yang merupakan debitur salah satu perusahaan pembiayaan atau leasing mendatangi kantor cabang perusahaan pembiayaan, Senin (6/4) untuk menanyakan mengenai kejelasan kebijakan keringanan kredit bagi debitur terdampak pendemi COVID-19. (ANTARA/HO-anggota DPRD Kota Palu, Marselinus)

Telah disetujui 8.742 debitur dengan nilai Rp303,82 miliar
Palu (ANTARA) - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah mencatat hingga 29 April 2020, sebanyak 13.682 debitur mengajukan permohonan keringanan kredit berupa restrukturisasi kredit dengan nilai mencapai Rp550,21 miliar ke sejumlah perusahaan pembiayaan atau leasing sebagai dampak pendemi COVID-19.

"Telah disetujui 8.742 debitur dengan nilai Rp303,82 miliar, sementara analisis 4.788 debitur dengan nilai Rp239,38 miliar. Adapun permohonan yang ditolak karena tidak memenuhi kriteria sebanyak 152 debitur dengan nilai Rp7,04 miliar," kata Kepala Kantor OJK Sulteng, Gamal Abdul Kahar di Palu, Kamis.

Angka tersebut tidak akan berhenti. Ia yakin jumlah pemohon akan terus bertambah.

OJK Sulteng telah meminta leasing agar proaktif mendata debitur terdampak COVID-19 dengan mengoptimalkan sarana teknologi komunikasi untuk memudahkan debitur yang ingin mengajukan permohonan.

“Perusahaan leasing akan melakukan asesmen atau survei terlebih dahulu terhadap kondisi debitur untuk memperoleh konfirmasi dan verifikasi terkait kelayakan debitur diberikan kebijakan restrukturisasi,"ujarnya.

Gamal menyatakan OJK Provinsi Sulteng saat intensif berkomunikasi dengan lembaga jasa keuangan dan asosiasi terkait agar lebih mempermudah pemberian restrukturisasi atau keringanan bagi debitur yang usahanya atau sumber pendapatannya benar-benar terdampak COVID-19.

Ia memandang dalam kondisi merosotnya perekonomian nasional dan daerah saat ini, sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) harus didukung melalui kebijakan stimulus perekonomian dari pemangku kepentingan terkait agar dapat bangkit secepatnya setelah wabah COVID-10 berakhir.

“Kami senantiasa berkomitmen mengawasi implementasi kebijakan restrukturisasi di lapangan untuk mencegah adanya kewajiban moral yang dapat merugikan para pihak. Mari berdoa agar wabah COVID-19 segera berakhir dan kehidupan kembali normal seperti sedia kala”, terangnya.