LinkAja luncurkan layanan uang elektronik syariah

id Linkaja, linkaja syariah, pengguna linkaja, inklusi keuangan, layanan syariah, uang elektronik syariah pertama,berita sumsel, berita palembang, antara

LinkAja luncurkan layanan uang elektronik syariah

Tampilan layanan syariah LinkAja. (ANTARA/HO LinkAja)

Jakarta (ANTARA) - PT Fintek Karya Nusantara sebagai pemegang izin operasional LinkAja meluncurkan layanan uang elektronik syariah pertama di Indonesia.

"Hari ini kami hadirkan layanan syariah LinkAja sebagai uang elektronik pertama di Indonesia. Sejauh ini belum ada perusahaan uang elektronik yang memfokuskan diri pada produk syariah yang holistik," kata Heri Supriadi, Komisaris Utama PT Fintek Karya Nusantara, di Jakarta, Selasa.

Dalam peluncuran virtual melalui konferensi video itu, Heri berharap layanan syariah LinkAja bisa menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia akan produk syariah digital.

Group Head Layanan Syariah LinkAja Widjayanto Djaenudin menjelaskan layanan syariah diluncurkan untuk mendukung target inklusi keuangan pada 2023 hingga 90 persen. Selain itu, layanan tersebut juga diluncurkan demi mendukung masterplan ekonomi keuangan syariah 2019-2024 untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia.

LinkAja sendiri sudah mendapat sertifikasi keseuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) pada 16 September 2019.

Lalu, 25 Februari 2020 telah mendapatkan persetujuan pengembangan fitur produk uang elektronik syariah dari Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Bank Indonesia.

"Jadi saat ini LinkAja jadi yang pertama dan satu-satunya uang elektronik berbasis syariah di Indonesia," kata Widjayanto.

Pada dasarnya layanan syariah LinkAja menawarkan fitur serupa dengan layanan konvensional, namun dengan jaminan transaksi sesuai prinsip syariah, yakni bebas maisyir, judi atau spekulasi, ketidakjelasan dan riba.

Saldo mengendap juga akan tersimpan di bank syariah yang telah bekerjasama, yakni Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah dan BNI Syariah.

Layanan syariah LinkAja langsung bisa dinikmati dengan mengunduh versi terbaru aplikasi seluler LinkAja. Pengguna bisa mengaktifkan fitur layanan syariah di dalam aplikasi tersebut.

Ketua Dewan Pengawas Syariah, Layanan Syariah LinkAja Anwar Abbas memastikan pemenuhan prinsip syariah dalam layanan tersebut.

"Kami gembira dengan apa yang diluncurkan ini sesuai dengan visi DSN MUI untuk memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat," ujarnya.

LinkAja menargetkan pengguna layanan syariah bisa mencapai satu juta pengguna aktif hingga akhir tahun ini. Ada pun total pengguna aktif LinkAja konvensional hingga akhir 2019 mencapai 44 juta pengguna.

"User layanan syariah ditargetkan 1 juta pengguna, namun fokus kami adalah untuk membangun ekosistem digital ekosistem keuangan syaariah dan membantu pemerintah mengakselerasi inklusi keuangan," kata Pejabat Operasional Harian Direktur Utama LinkAja Haryati Lawidjaja.