Anggaran Pilkada OKU dibekukan

id pilkada,anggaran kpu oku,pilkada oku, kpu, anggaran pilkada

Anggaran Pilkada OKU dibekukan

Ilustrasi (Ist)

Penggunaan anggaran dikunci sampai akhir April 2020
Baturaja (ANTARA) - Anggaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan dari pemerintah daerah setempat untuk Pilkada 2020 dibekukan sementara waktu dampak COVID-19.

"Anggaran untuk Pilkada OKU tidak bisa digunakan lagi terhitung akhir April 2020," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Naning Wijaya di Baturaja, Rabu.

Dengan dibekukannya anggaran Pilkada ini artinya terhitung akhir April 2020 tidak ada lagi kegiatan KPU OKU.

"Penggunaan anggaran dikunci sampai akhir April 2020," jelasnya.

Terhitung Mei 2020, kata dia, sisa dana untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU yang belum terpakai tidak bisa digunakan lagi dan akan dikembalikan ke Pemkab OKU.

"Untuk sistem pengembalian sekarang ini sedang diatur dan masih menunggu Perpu resmi tentang penundaan Pilkada 2020," katanya.

KPU OKU mendapatkan dana hibah dari pemerintah daerah dalam  penyelenggaraan Pilkada 2020 senilai Rp40,5 miliar dan hingga saat ini baru dicairkan 40 persen atau senilai Rp17 miliar.

"Dana Rp17 miliar ini belum terpakai semua. Masih ada anggaran yang belum terpakai. Sisanya ini yang akan dikembalikan ke Pemda OKU akibat virus Corona atau COVID-19," ungkapnya.

Pembekuan anggaran ini berdampak pada penundaan beberapa tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak pada 2020 sampai batas waktu yang tidak ditentukan. 

Beberapa tahapan Pilkada yang tidak bisa dilaksanakan untuk sementara waktu ini antara lain kegiatan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP, tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

"Sampai kapan penundaan tahapan ini belum bisa dipastikan. Sebab, hingga saat ini kami masih menunggu keluarnya PKPU perubahan tentang tahapan pelaksanaan Pilkada," ujarnya.

Bahkan, lanjut dia, untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS), kelurahan dan desa se Kabupaten OKU yang baru saja dilantik juga belum bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sampai waktu yang belum ditentukan.

"Meski sudah dilantik, PPS kelurahan dan desa kegiatannya dibekukan untuk sementara waktu dan akan disesuaikan dengan tahapan jadwal perubahan PKPU tentang Tahapan Pilkada jika sudah keluar nantinya," ujarnya.