Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mempersingkat jam perdagangan di Bursa Efek dan Sistem Penyelenggara Pasar Alternarif (SPPA) serta memperpendek waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE).
Keterangan pers tertulis OJK yang diterima di Jakarta, Selasa malam, menyatakan kebijakan ini diberlakukan untuk mendukung langkah pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19 serta harmonisasi kebijakan sektor jasa keuangan.
Melalui kebijakan ini, maka waktu perdagangan di Bursa Efek dari hari Senin sampai Jumat untuk sesi I menjadi jam 09.00 sampai 11.30, dan sesi II mulai dari jam 13.30 sampai 15.00.
Selain itu, waktu perdagangan SPPA menjadi jam 09.00 sampai jam 15.00 dan waktu operasional PLTE menjadi jam 09.30 sampai jam 15.30.
OJK juga meminta kepada PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI) untuk melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lainnya.
Penyingkatan jam perdagangan Bursa Efek, jam perdagangan di SPPA dan waktu operasional PLTE serta penyesuaian waktu proses penyelesaian oleh PT KPEI dan PT KSEI ini berlaku sejak 30 Maret 2020.
Kebijakan ini juga berlaku sejak adanya penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh OJK.
Berita Terkait
Wabup OI Safari Ramadhan bawa oleh-oleh beras dan jam dinding digital
Minggu, 24 Maret 2024 14:56 Wib
Perampokan toko arloji mewah di Hong Kong, 6 WNI berurusan dengan polisi
Rabu, 20 Maret 2024 3:05 Wib
Pemprov Sumsel kurangi jam kerja ASN selama Ramadhan
Selasa, 12 Maret 2024 22:30 Wib
KAI perbolehkan penumpang LRT berbuka puasa di gerbong
Senin, 11 Maret 2024 23:35 Wib
"24 Jam Bersama Gaspar" berikan pengalaman baru bagi pemeran
Sabtu, 9 Maret 2024 11:05 Wib
Pekerja Kilang Pertamina Plaju pertegas komitmen pegang aspek HSSE
Senin, 4 Maret 2024 8:22 Wib
Fakta film "Pemandi Jenazah", pemeran jenazah diguyur jam dua pagi
Jumat, 23 Februari 2024 11:35 Wib
Menkes soroti jam kerja petugas Pemilu lampaui toleransi stamina
Senin, 19 Februari 2024 20:44 Wib