Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai pengacara dalam rangkaian pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret aktris Nanie Darham.
"Salah satunya pekerjaannya sebagai pengacara, inisialnya WED," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin.
WED ditangkap bersama seorang pria berinisial JA di Lobi Apartemen Oakwood, Kuningan, Jakarta Selatan, bersama seorang pria berinisial JA.
"Pada 2 Februari berhasil diamankan dua pelaku di lobi Apartemen Mega Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan. Berhasil diamankan dua orang inisial JA dan WED, ini dua-duanya laki-laki ditemukan 14,86 gram kokain," ujar Yusri.
Polisi kemudian menggeledah kediaman JA dan menemukan kokain 8,12 gram. Kemudian polisi menemukan pil H5 atau "happy five" saat menggeledah kediaman WED.
Setelah menangkap JA dan WED, polisi kemudian memeriksa keduanya secara intensif. Keduanya mengaku membeli kokain dari seorang wanita berinisial NAD alias Nanie Darham.
"Kedua orang ini memesan kokain kepada NAD," katanya.
Polisi kemudian bergerak untuk mengamankan Nanie. Saat penangkapan Nanie Darham di kediamannya, polisi tidak menemukan kokain tetapi menyita satu butir pil ekstasi sebagai barang bukti.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, Nanie, JA dan WED terancam hukuman 20 tahun penjara seperti yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika
Berita Terkait
SPBU jual BBM oplosan beromset Rp2 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 15:49 Wib
Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan klaim dirinya korban, bukan penerima suap dan gratifikasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:17 Wib
Polisi hentikan penyidikan kasus ujaran Aiman
Kamis, 28 Maret 2024 14:59 Wib
Polisi: Penimbun BBM subsidi terancam denda Rp60 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 14:28 Wib
Karena sakit hati, pencari kepiting di bunuh
Kamis, 28 Maret 2024 11:37 Wib
Karena malu SN nekat bunuh dan buang bayinya ke aliran sungai
Kamis, 28 Maret 2024 9:12 Wib