KKP ringkus kapal asing ilegal berbendera Filipina

id illegal fishing,kkp,kapal ikan filipina

KKP ringkus kapal asing ilegal berbendera Filipina

Kapal ikan berbendera Filipina yang ditangkap petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. ANTARA/HO-KKP

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal asing berbendera Filipina yang menangkap ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI.

Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, menyatakan, sebuah kapal penangkap ikan dengan nama M/BCA MARIAN berhasil diringkus pada tanggal 29 Januari 2020 di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-NRI) 716-Perairan Laut Sulawesi.

"Kapal Pengawas Perikanan kami telah melakukan penangkapan terhadap kapal penangkap ikan berbendera Filiphina, kapal tersebut melakukan kegiatan penangkapan tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah," ucapnya.

Penangkapan kapal tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 15 milik KKP. Pada saat ditangkap, kapal pamboat yang dinakhodai oleh Arnil berkewarganegaraan Filipina dan 2 ABK lainnya tersebut sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi.

"Bersama kapal tersebut turut diamankan barang bukti hasil tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh kapal tersebut, yakni ikan tuna sebanyak 500 kilogram," tambah Nilanto.

Lebih lanjut, Nilanto menegaskan kembali bahwa penangkapan kapal ilegal ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam upaya memberantas illegal fishing di WPP NRI.

"Kami tetap konsisten untuk melaksanakan arahan pimpinan, menjaga kedaulatan pengelolaan sumber daya perikanan di WPP-NRI," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa illegal fishing yang terjadi di perairan Sulawesi ini memang modus operandinya berbeda dengan yang terjadi di Natuna atau Arafura.

Ia mengemukakan bahwa kapal-kapal perikanan yang dipergunakan umumnya adalah pamboat yang berukuran relatif kecil, namun kapal tersebut biasanya beroperasi dengan kapal penampung yang menunggu di perbatasan.

Kapal berbendera Filipina ini merupakan kapal ke delapan yang ditangkap di era kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Sebelumnya Ditjen PSDKP-KKP telah menangkap tujuh kapal perikanan ilegal dengan rincian tiga kapal berbendera Vietnam, 3 kapal berbendera Filipina dan 1 kapal berbendera Malaysia.