Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal asing berbendera Filipina yang menangkap ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI.
Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, menyatakan, sebuah kapal penangkap ikan dengan nama M/BCA MARIAN berhasil diringkus pada tanggal 29 Januari 2020 di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-NRI) 716-Perairan Laut Sulawesi.
"Kapal Pengawas Perikanan kami telah melakukan penangkapan terhadap kapal penangkap ikan berbendera Filiphina, kapal tersebut melakukan kegiatan penangkapan tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah," ucapnya.
Penangkapan kapal tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 15 milik KKP. Pada saat ditangkap, kapal pamboat yang dinakhodai oleh Arnil berkewarganegaraan Filipina dan 2 ABK lainnya tersebut sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi.
"Bersama kapal tersebut turut diamankan barang bukti hasil tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh kapal tersebut, yakni ikan tuna sebanyak 500 kilogram," tambah Nilanto.
Lebih lanjut, Nilanto menegaskan kembali bahwa penangkapan kapal ilegal ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam upaya memberantas illegal fishing di WPP NRI.
"Kami tetap konsisten untuk melaksanakan arahan pimpinan, menjaga kedaulatan pengelolaan sumber daya perikanan di WPP-NRI," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa illegal fishing yang terjadi di perairan Sulawesi ini memang modus operandinya berbeda dengan yang terjadi di Natuna atau Arafura.
Ia mengemukakan bahwa kapal-kapal perikanan yang dipergunakan umumnya adalah pamboat yang berukuran relatif kecil, namun kapal tersebut biasanya beroperasi dengan kapal penampung yang menunggu di perbatasan.
Kapal berbendera Filipina ini merupakan kapal ke delapan yang ditangkap di era kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Sebelumnya Ditjen PSDKP-KKP telah menangkap tujuh kapal perikanan ilegal dengan rincian tiga kapal berbendera Vietnam, 3 kapal berbendera Filipina dan 1 kapal berbendera Malaysia.
Berita Terkait
Restorasi terumbu karang untuk investasi masa depan
Selasa, 29 Agustus 2023 18:05 Wib
Kementerian Kelautan dan Perikanan tangkap enam kapal ikan asing di Laut Natuna dan Sulawesi
Senin, 10 April 2023 15:55 Wib
KKP tangkap kapal ikan berbendera Vietnam di ZEE Laut Natuna Utara
Kamis, 30 Maret 2023 15:16 Wib
IOJI temukan 42 kapal ikan asing Vietnam
Kamis, 11 Agustus 2022 15:15 Wib
KKP tangkap empat kapal ikan ilegal di Selat Malaka dan Perairan Ternate
Minggu, 12 Juni 2022 9:41 Wib
KKP hentikan aksi pengebom ikan asal Malaysia di Laut Sulawesi
Sabtu, 21 Mei 2022 15:35 Wib
KKP tangkap 22 kapal ikan ilegal di enam wilayah pengelolaan perikanan
Minggu, 27 Maret 2022 11:49 Wib
Pria pembawa 100 batang detonator terancam hukuman mati
Jumat, 22 Oktober 2021 11:08 Wib