Pelaku lukai korban di JPO Olimo dengan kuku

id Jpo olimo, penganiayaan, polsek metro taman sari,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, palembang h

Pelaku lukai korban di JPO Olimo dengan kuku

YA (42), pelaku penganiayaan di jembatan penyeberangan orang (JPO) Halte Busway Olimo, di Mapolsek Metro Taman Sari Jakarta Barat, Selasa (28-1-2020). ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat

Jakarta (ANTARA) - Kapolsek Metro Taman Sari Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Ghafur menyebut pelaku penganiayaan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Halte Busway Olimo, YA (42), menggunakan kuku untuk lukai korbannya.

“Jadi, setelah kami periksa, pelaku YA menggunakan kukunya,” kata Ghafur di Jakarta, Selasa.

YA, wanita yang diduga idap gangguan kejiwaan, diamankan dengan barang bukti berupa dua buah baju berlumur darah di bagian leher milik korban Novita Geraldine.

Polisi juga mengamankan sejumlah rekaman closed circuit television (CCTV) di lokasi kejadian yang memperlihatkan tindak tanduk YA saat menyerang Novita.

Ghafur mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku berkat keterangan saksi kunci, yakni pengemudi ojek daring di lokasi kejadian saat olah TKP.

Ghafur berharap agar masyarakat tidak perlu khawatir kembali untuk menggunakan transportasi publik  setelah kejadian tersebut.

“Jadi, bisa dikatakan, masyarakat tak perlu takut menggunakan transportasi publik, semuanya masih aman,” tuturnya.

Bila YA terbukti bersalah secara sadar, dia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun karena melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.