Polisi Tangkap Jambret saat beraksi

id Polisi Tangkap Jambret,Dua jambret ditangkap polisi,penjambretan hand phone

Polisi Tangkap Jambret saat beraksi

Dua orang pelaku jambret diamankan pihak kepolisian Polsek Kedaton, Kamis. (16/1/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Dua orang jambret yang sedang melakukan aksinya di sekitar Jalan Z.A Pagar Alam, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandarlampung, ditangkap oleh aparat Polsek Kedaton.

"Pihak kepolisian menangkap Rendi (25) dan Hambali (23) yang sudah sering melakukan aksinya di sekitar jalan tersebut," kata Kapolsek Kedaton Kompol Daud, di Bandarlampung, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa Kedua pelaku ditangkap oleh Jajarannya pada Rabu 15 Januari 2020 pukul 16.30 WIB di Jalan Z.A. Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, yang berdekatan dengan Universitas Bandarlampung.

"Pihak kepolisian saat menangkap kedua pelaku juga dibantu oleh warga setempat, usai mereka melancarkan perbuatannya menjambret hand phone korban yang diletakkan di dasboard," jelasnya.

Kompol Daud menambahkan bahwa hand phone milik korban belum ditemukan, diduga hand phone tersebut jatuh ke dalam sungai saat kedua pelaku mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.

"Modus tersangka saat melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor memepet kendaraan roda dua milik korban lalu mengambil hand phone yang diletakkan korban di dasbord sepeda motor," ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku dan untuk barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam tanpa plat nomor milik pelaku.

"Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 Tahun," kata dia.