Tersangka AM sembunyikan senpi ilegal dalam brankas khusus
Jakarta (ANTARA) - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan tersangka Abdul Malik (AM) pengemudi "Lamborghini Koboi" berupaya untuk menyembunyikan senjata api ilegal miliknya dari penggeledahan polisi dengan menyimpannya dalam brankas khusus tersembunyi.
"Dia menyimpannya di tempat tersembunyi di dalam kamarnya, ditutup pakai kain segala macam untuk menutupinya," kata Bastoni usai ekspose perkara di Mapolsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis.
Menurut Bastoni, pelaku AM sengaja menyimpan senjata api ilegal beserta ratusan amunisi dan sebuah granat di dalam tempat penyimpanan tersembunyi tersebut.
AM lanjut Bastoni, menyimpan senjata dalam brankas. Terungkapnya tempat penyimpanan tersebut dari foto yang ada di ponsel milik AM.
"Karena waktu kita lihat dari ponsel AM ini kan ada senjata di simpan di brankas, kita tanya sama si AM enggak ngaku," kata Bastoni.
Lantas petugas menggeledah isi rumah dan mencari keberadaan brankas yang mirip dalam foto di ponselnya tersebut, dan butuh dua hari untuk bisa membuka isinya.
"Akhirnya kita cari mana brankas yang mirip seperti di foto itu, ketemu tapi enggak bisa dibuka. Kita bor selama dua hari baru terbuka ada isinya itu (senjata)," kata Bastoni.
Kepemilikan sejumlah senjata api ilegal berbagai jenis oleh AM menyeret anak aktris senior Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo atau ADG dan dua tersangka lainnya MSA serta Y.
ADG, Muhammad Setiawan Arifin inisial MSA dan Yunarko inisial Y menjadi perantara AM membeli senjata dari pelaku M (DPO).
Penangkapan ADG, MSA dan Y berdasarkan hasil pengembangan kasus koboi jalanan yang dilakukan AM atau Abdul Malik si pengemudi Lamborghini yang mengaku mendapatkan senjata api dari ketiganya.
Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah AM Minggu (29/1) ditemukan tujuh buah senjata api ilegal dan ratusan butir amunisi.
Tidak hanya itu, petugas bahkan menemukan sebuah granat aktif di rumah tersangka.
Senjata api yang ditemukan petugas di rumah AM adalah senjata laras panjang jenis AR-15, M16 yang dimodifikasi menjadi M4, M4 dan Shotgun, lalu satu unit pistol Glock, satu unit Glock yang dilengkapi peredam suara dan pistol G2.
Penangkapan AM berawal dari laporan orang tua salah satu pelajar SMA yang jadi korban aksi koboi jalanan oleh yang bersangkutan.
Selain menodongkan senjata api kepada dua pelajar di Kemang, tersangka AM juga positif menggunakan narkoba jenis ganja.
AM juga tersangkut tindak pidana kepemilikan "offset' satwa langka yang dilindungi.
Peristiwa penodongan dua pelajar SMA menggunakan senjata api oleh AM terjadi Sabtu (21/12) di Jalan Kemang Selatan I, Jakarta Selatan.
Polisi lalu menangkap AM di rumahnya pada Senin (23/12) malam dan menyita sejumlah barang bukti di antaranya sepucuk senjata api jenis Kaliber 32 Bareta beserta magazine, sembilan peluru aktif, tiga selongsong peluru, kartu anggota Perbakin dan izin kepemilikan senjata api, plat kendaraa nomor polisi B 27 AYR, serta STNK mobil tersebut.
"Dia menyimpannya di tempat tersembunyi di dalam kamarnya, ditutup pakai kain segala macam untuk menutupinya," kata Bastoni usai ekspose perkara di Mapolsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis.
Menurut Bastoni, pelaku AM sengaja menyimpan senjata api ilegal beserta ratusan amunisi dan sebuah granat di dalam tempat penyimpanan tersembunyi tersebut.
AM lanjut Bastoni, menyimpan senjata dalam brankas. Terungkapnya tempat penyimpanan tersebut dari foto yang ada di ponsel milik AM.
"Karena waktu kita lihat dari ponsel AM ini kan ada senjata di simpan di brankas, kita tanya sama si AM enggak ngaku," kata Bastoni.
Lantas petugas menggeledah isi rumah dan mencari keberadaan brankas yang mirip dalam foto di ponselnya tersebut, dan butuh dua hari untuk bisa membuka isinya.
"Akhirnya kita cari mana brankas yang mirip seperti di foto itu, ketemu tapi enggak bisa dibuka. Kita bor selama dua hari baru terbuka ada isinya itu (senjata)," kata Bastoni.
Kepemilikan sejumlah senjata api ilegal berbagai jenis oleh AM menyeret anak aktris senior Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo atau ADG dan dua tersangka lainnya MSA serta Y.
ADG, Muhammad Setiawan Arifin inisial MSA dan Yunarko inisial Y menjadi perantara AM membeli senjata dari pelaku M (DPO).
Penangkapan ADG, MSA dan Y berdasarkan hasil pengembangan kasus koboi jalanan yang dilakukan AM atau Abdul Malik si pengemudi Lamborghini yang mengaku mendapatkan senjata api dari ketiganya.
Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah AM Minggu (29/1) ditemukan tujuh buah senjata api ilegal dan ratusan butir amunisi.
Tidak hanya itu, petugas bahkan menemukan sebuah granat aktif di rumah tersangka.
Senjata api yang ditemukan petugas di rumah AM adalah senjata laras panjang jenis AR-15, M16 yang dimodifikasi menjadi M4, M4 dan Shotgun, lalu satu unit pistol Glock, satu unit Glock yang dilengkapi peredam suara dan pistol G2.
Penangkapan AM berawal dari laporan orang tua salah satu pelajar SMA yang jadi korban aksi koboi jalanan oleh yang bersangkutan.
Selain menodongkan senjata api kepada dua pelajar di Kemang, tersangka AM juga positif menggunakan narkoba jenis ganja.
AM juga tersangkut tindak pidana kepemilikan "offset' satwa langka yang dilindungi.
Peristiwa penodongan dua pelajar SMA menggunakan senjata api oleh AM terjadi Sabtu (21/12) di Jalan Kemang Selatan I, Jakarta Selatan.
Polisi lalu menangkap AM di rumahnya pada Senin (23/12) malam dan menyita sejumlah barang bukti di antaranya sepucuk senjata api jenis Kaliber 32 Bareta beserta magazine, sembilan peluru aktif, tiga selongsong peluru, kartu anggota Perbakin dan izin kepemilikan senjata api, plat kendaraa nomor polisi B 27 AYR, serta STNK mobil tersebut.