Polisi tangguhkan 20 orang tersangka kasus makar
Jayapura (ANTARA) - Kepolisian Resor Jayapura tangguhkan penahanan 20 orang tersangka dalam kasus makar. Penangguhan itu resmi dilakukan disela-sela acara ibadah bersama Forkopimda dan Masyarakat di Aula Obhe Reay May Polres Jayapura, Jumat (20/12).
"Di bulan yang penuh kasih ini, 20 orang berinisial SK, MI, MS, LI, SJ, RT, CHB, YW, YT, IB, YB, NM, MY, KA, WW, AI, AS, SS, PM, LK yang sebelumnya memang sudah status tersangka dalam proses penyelidikan, kita melakukan tahapan sesuai dengan hak hukum acara pidana terkait dengan penangguhan penahanan, kita sudah komunikasikan, mereka telah memenuhi syarat-syarat untuk dapat dilakukannya penangguhan penahanan," kata Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon di Sentani, Kabupaten Jayapura.
Victor berharap nanti dalam proses ini juga ada ketentuan- ketentuan yang harus dilakukan dalam rangka pengawasan. Pihaknya juga berharap ke depannya, ini akan ada solusi hukum yang terbaik bagi 20 warga ini, apakah nanti bisa statusnya tidak jadi tersangka dan juga kembali hidup dengan normal seperti biasanya.
Lanjut AKBP Victor, hingga kini status mereka masih tersangka, tentunya nanti ada penilaian dari penyidik, tidak hanya dari sisi hukum saja tentunya juga dari faktor lingkungan, faktor sosial dan faktor- faktor lainnya yang juga akan mempengaruhinya.
"Jadi nanti kita juga akan pastikan lagi untuk status hukumnya, apakah status tersangka itu berhenti di dalam proses penyidikan karena kita, ada juga yang namanya SP3 atau pemberhentian penyidikan," ujarnya.
Lanjut dia, mereka ditangkap dan dijerat undang-undang darurat dan perbuatan makar, dimana saat ditangkap pada 30 November 2019 malam, mereka menggunakan satu unit truk hendak menuju ke lapangan Trikora diperintah untuk melaksanakan upacara peringatan 1 Desember 2019.
"Perlu diketahui, saat ditangkap kami mendapati beberapa barang bukti berupa baju loreng yang berlambangkan TPNPB dan berbagai macam senjata tajam.Seandainya tidak kita cegah pada waktu itu, bisa saja mereka menjadi tersangka kasus lain ataupun menjadi korban disana," ujarnya.
Ke 20 orang ini ada yang dari Kabupaten Sarmi dan Distrik Demta, mereka ini sudah latihan perang sebelumnya. 20 orang tersangka kasus makar simpatisan Papua Merdeka yang tergabung dalam tentara pembebasan nasional papua barat (TPNPB) wilayah Distrik Demta dan Kabupaten Sarmi ini ditangkap pada 30 November 2019 di pertigaan Bandara Sentani.
Dia mengatakan, mereka dijamin oleh keluarga mereka sendiri, kenapa keluarga, tujuannya supaya keluarga peduli terhadap anak-anaknya ataupun orang tuanya yang sudah menjadi tersangka.
"Yang pastinya keluarga punya kewajiban untuk mengingatkan agar tidak mengulangi melakukan perbuatan-perbuatan yang menyimpang agar bisa kembali untuk bekerja," ujarnya.
"Kita berharap hidup ini semua penuh dengan pembelajaran, jadi jangan mengulangi, hiduplah sesuai dengan aturan yang ada, taat kepada pemerintah sah yang ada, karena pemerintah juga sudah berupaya melalui bapak Presiden dengan kami yang ada di bawah ini memberikan rasa nyaman dan juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat," tambah dia.
"Di bulan yang penuh kasih ini, 20 orang berinisial SK, MI, MS, LI, SJ, RT, CHB, YW, YT, IB, YB, NM, MY, KA, WW, AI, AS, SS, PM, LK yang sebelumnya memang sudah status tersangka dalam proses penyelidikan, kita melakukan tahapan sesuai dengan hak hukum acara pidana terkait dengan penangguhan penahanan, kita sudah komunikasikan, mereka telah memenuhi syarat-syarat untuk dapat dilakukannya penangguhan penahanan," kata Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon di Sentani, Kabupaten Jayapura.
Victor berharap nanti dalam proses ini juga ada ketentuan- ketentuan yang harus dilakukan dalam rangka pengawasan. Pihaknya juga berharap ke depannya, ini akan ada solusi hukum yang terbaik bagi 20 warga ini, apakah nanti bisa statusnya tidak jadi tersangka dan juga kembali hidup dengan normal seperti biasanya.
Lanjut AKBP Victor, hingga kini status mereka masih tersangka, tentunya nanti ada penilaian dari penyidik, tidak hanya dari sisi hukum saja tentunya juga dari faktor lingkungan, faktor sosial dan faktor- faktor lainnya yang juga akan mempengaruhinya.
"Jadi nanti kita juga akan pastikan lagi untuk status hukumnya, apakah status tersangka itu berhenti di dalam proses penyidikan karena kita, ada juga yang namanya SP3 atau pemberhentian penyidikan," ujarnya.
Lanjut dia, mereka ditangkap dan dijerat undang-undang darurat dan perbuatan makar, dimana saat ditangkap pada 30 November 2019 malam, mereka menggunakan satu unit truk hendak menuju ke lapangan Trikora diperintah untuk melaksanakan upacara peringatan 1 Desember 2019.
"Perlu diketahui, saat ditangkap kami mendapati beberapa barang bukti berupa baju loreng yang berlambangkan TPNPB dan berbagai macam senjata tajam.Seandainya tidak kita cegah pada waktu itu, bisa saja mereka menjadi tersangka kasus lain ataupun menjadi korban disana," ujarnya.
Ke 20 orang ini ada yang dari Kabupaten Sarmi dan Distrik Demta, mereka ini sudah latihan perang sebelumnya. 20 orang tersangka kasus makar simpatisan Papua Merdeka yang tergabung dalam tentara pembebasan nasional papua barat (TPNPB) wilayah Distrik Demta dan Kabupaten Sarmi ini ditangkap pada 30 November 2019 di pertigaan Bandara Sentani.
Dia mengatakan, mereka dijamin oleh keluarga mereka sendiri, kenapa keluarga, tujuannya supaya keluarga peduli terhadap anak-anaknya ataupun orang tuanya yang sudah menjadi tersangka.
"Yang pastinya keluarga punya kewajiban untuk mengingatkan agar tidak mengulangi melakukan perbuatan-perbuatan yang menyimpang agar bisa kembali untuk bekerja," ujarnya.
"Kita berharap hidup ini semua penuh dengan pembelajaran, jadi jangan mengulangi, hiduplah sesuai dengan aturan yang ada, taat kepada pemerintah sah yang ada, karena pemerintah juga sudah berupaya melalui bapak Presiden dengan kami yang ada di bawah ini memberikan rasa nyaman dan juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat," tambah dia.