Jakarta (ANTARA) - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kerugian akibat pembobolan ATM Bank DKI mencapai Rp50 miliar atau naik dari perkiraan awal kerugian di angka Rp32 miliar.
"Kerugian sampai saat ini hasil audit dari bank sekitar Rp50 miliar," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat.
Yusri juga mengatakan jumlah terduga pelaku telah bertambah dari sebelumnya yang berjumlah 12 orang menjadi 41 orang.
"Hasil pemeriksaan awal ternyata berkembang menjadi 41 orang yang sudah melakukan tapi sampai sekarang belum ditahan, masih dilakukan pemeriksaan," kata Yusri, Jumat.
Yusri mengatakan dari 41 orang dipanggil tersebut baru 25 orang yang telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
"41 yang dipanggil, tapi 25 yang hadir untuk diperiksa," kata Yusri.
Meski tidak merinci jumlahnya secara detail, Yusri mengatakan 41 orang yang diperiksa tersebut tidak seluruhnya adalah anggota Satpol PP.
Dia juga menegaskan hingga saat ini masih berstatus saksi dan belum ada penetapan tersangka.
Adapun modus pembobolan itu adalah memanfaatkan mesin ATM Bersama dengan menggunakan kartu ATM Bank DKI.
Terduga pelaku tersebut melakukan penarikan di ATM Bersama dengan sengaja menyalahkan pin ATM pada percobaan pertama dan pin yang benar pada percobaan kedua.
Setelah berhasil menarik uang di ATM Bersama, saldo oknum tersebut di Bank DKI tidak berkurang.
Berita Terkait
Polisi tangkap tujuh remaja lakukan konvoi
Selasa, 2 April 2024 10:59 Wib
Jalan kaki enam menit bisa ukur kebugaran seseorang
Selasa, 26 Maret 2024 15:40 Wib
Benarkah lele yang disebar ke saluran air mampu cegah DBD, ini argumennya
Selasa, 26 Maret 2024 4:05 Wib
Pelajar di Jakarta Pusat belajar dari rumah saat pengumuman hasil Pemilu
Selasa, 19 Maret 2024 21:59 Wib
Keren, botol plastik bekas disulap jadi perahu
Kamis, 7 Maret 2024 3:05 Wib
Pengusaha beras: Harga beras turun Rp2 ribu per kilogram
Senin, 4 Maret 2024 17:11 Wib
Legislator tolak kebijakan vaksin COVID-19 berbayar
Senin, 8 Januari 2024 13:37 Wib
Kasus film porno dilimpahkan ke jaksa
Kamis, 14 Desember 2023 14:21 Wib