DWP OKU siap jadi agen sensus penduduk 2020

id bps,sp2020,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini

DWP OKU siap jadi agen sensus  penduduk 2020

Para anggota DWP Ogan Komering Ulu bisa menjadi agen sensus penduduk 2020. (ANTARA/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan siap menjadi Agen Sensus Penduduk tahun 2020 dalam memberikan informasi terkait pelaksanaan kegiatan sensus penduduk online kepada organisasi kerja dan di lingkungan sekitar.

Ketua DWP Ogan Komering (OKU), Susmadiana Achmad Tarmizi di Baturaja, Jumat juga mengharapkan seluruh anggota DPW OKU  ikut menjadi agen sensus penduduk untuk tahun 2020 mendatang.

Ia berharap, pengurus DWP setempat mendorong anggota dan keluarga serta masyarakat umum untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan sensus penduduk online 2020 mendatang.

"Minimal membantu melakukan sosialisasi Sensus Penduduk 2020 kepada masyarakat luas agar pada saat pencacahan menerima kedatangan petugas sensus nanti dan dapat memberikan jawaban yang benar," harapnya.

Dia mengemukakan, pada 2020 nanti BPS akan melaksanakan sensus penduduk guna mendata seluruh data masyarakat di wilayah itu.

"Sensus penduduk 2020 (SP2020) ini adalah sensus penduduk ke-7 di Indonesia yang dilaksanakan sejak tahun 1961," jelasnya.

Dia menjelaskan, kegiatan SP2020 tersebut bertujuan untuk memperoleh data dasar kependudukan yang sangat strategis dan terkini dalam rangka menuju satu data kependudukan Indonesia.

"Sebelumnya BPS Kabupaten OKU juga telah melaksanakan sosialisasi Sensus Penduduk 2020 yang dibuka langsung oleh Bupati OKU pada 21 September 2019," ungkapnya.

Sementara itu, menurut Ketua DWP Badan Pusat Statistik (BPS) OKU, Meri Harnisah Budiriyanto bahwa BPS bertanggung jawab untuk penyediaan data statistik dasar dan sektoral seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang tersebut, lanjut dia, BPS memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai koordinator seluruh kegiatan statistik yang ada di Indonesia.

"BPS seharusnya dapat dijadikan sebagai pusat rujukan baik itu data, metadata maupun penyelenggaraan kegiatan perstatistikan di Indonesia," ujar dia.*