Luksemburg (ANTARA) - Mahkamah Eropa memutuskan pada Rabu bahwa logo tiga garis milik Adidas tidak sah sebagai merek dagang karena tidak adanya karakter pembeda dari logo tersebut.
Pengadilan Umum EU menyebut mereka memperkuat keputusan dari Badan Kekayaan Intelektual EU atau European Intellectual Property Office (EUIPO) pada 2016 untuk membatalkan putusan sebelumnya yang menerima merek dagang Adidas.
Perusahaan perlengkapan olah raga asal Jerman itu mendaftarkan merek dagang untuk pakaian, alas kaki, dan perlengkapan kepala pada 2014 dengan menyebutnya terdiri dari "tiga garis sejajar yang sama panjang dan sama lebar jika diaplikasikan pada produk dalam arah mana pun."
Bagaimanapun, kasus perihal merek dagang Adidas pernah diajukan oleh perusahaan Belgia, Shoe Branding Europe, yang mana keduanya telah lama berada dalam perselisihan.
Pengadilan di EU menyatakan merek dagang dua garis milik Shoe Branding Europe tidak sah pada tahun lalu, dengan menyebut logo itu terlalu mirip dengan merek dagang Adidas.
Adidas perlu menunjukkan bahwa logo mereka telah memperoleh "karakter pembeda" di seluruh wilayah EU berdasarkan pada penggunaannya sendiri, sehingga para konsumen pasti akan mengenali bahwa itu adalah Adidas dan bisa membedakannya dari produk-produk perusahaan lain.
Pengadilan mengatakan logo Adidas bukanlah sebuah pola melainkan hanya "tanda hiasan biasa" dan tidak relevan untuk penggunaan spesifik yang menyertakan pewarnaan.
Mereka juga mengatakan bahwa Adidas telah memberikan bukti terkait dengan penggunaan logo tiga garis di lima negara EU namun tidak di seluruh blok.
Walaupun demikian, Adidas masih bisa mengajukan banding di Mahkamah Eropa.
Sumber: Reuters
Berita Terkait
Mahfud MD sebut Pemilu dari sudut hukum sudah selesai
Senin, 22 April 2024 17:06 Wib
Ganjar-Mahfud MD ucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran
Senin, 22 April 2024 16:54 Wib
MK tolak dalil AMIN soal Twitter Kemenhan untuk kampanye 02
Senin, 22 April 2024 13:09 Wib
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tiba di Mahkamah Konstitusi
Senin, 22 April 2024 9:55 Wib
Bawaslu RI: Penyelenggara pemilu wajib ikuti putusan MK
Minggu, 21 April 2024 11:33 Wib
Pakar ini sebut MK takkan diskualifikasi Gibran, ini alasannya
Minggu, 21 April 2024 5:49 Wib
Muhadjir tegaskan tugas dan fungsi Kemenko PMK tak terkait pemilu
Jumat, 5 April 2024 9:52 Wib
Hakim pertimbangkan pengabdian Hasbi Hasan di MA pada putusan pidana
Rabu, 3 April 2024 15:30 Wib