Sumatera Selatan raih WTP yang kelima kali

id Wtp,pemprov sumsel, wtp sumsel

Sumatera Selatan raih WTP yang kelima kali

Arsip: Bupati Banyuasin Askolani (kanan) menerima pernyataan opini WTP dari Kepala BPK Perwakilan Sumsel Teguh Prasetyo disaksikan Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan dan sejumlah pejabat tinggi BPK lainnya di Palembang, Selasa (14/5). (Antara News Sumsel/Dolly Rosana/19)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan setempat atas Laporan Keuangan tahun Anggaran 2018 yang kelima kali.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumsel atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2018 diserahkan saat Rapat Paripurna DPRD Prov Sumsel, Jumat.

Penyerahan (LHP) tersebut dilakukan langsung anggota V BPK-RI, Ismayatun MT kepada Gubernur Sumsel H.Herman Deru dan Ketua DPRD Sumsel M. Aliandra Gantada setelah dilakukan penandatanganan berita acara penyerahan LHP.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, capaian predikat WTP tersebut memang patut disyukuri.

Namun menurut dia, predikat itu tidak menjamin bahwa pengelolaan keuangan di Sumsel terbebas dari kecurangan dan tindakan-tindakan korupsi.

Sebaliknya capaian WTP ini justru harus dimaknai selain soal pembukuan yang baik dan akuntabel, pelaksanaan dan penjabaran laporan keuangan juga harus baik.

Terkait beberapa temuan yang diungkap BPK, menurut gubernur, hal yang cukup disoroti adalah soal aset baik tanah, rumah, kendaraan roda empat dan roda dua yang jumlahnya sangat banyak.

Inventarisasi akan dilakukan untuk segera ditarik. Terlebih KPK sudah membuka diri untuk membantu penarikan aset-aset tersebut.

"Jadi melalui kesempatan ini saya harap seluruh masyarakat yang berkaitan langsung atau yang pernah mengabdi di Pemprov atau orang luar yang menguasai aset Pemda segera mengembalikan.

Hal ini karena pihaknya akan menarik semua aset yang belum dikembalikan tersebut, tambah dia.