Polisi tangkap sindikat jambret wisatawan asing

id polresta denpasar,polsek kuta,jambret,penjambret,wisatawan,wisatawan asing,internasional,international

Polisi tangkap sindikat jambret wisatawan asing

Lima anggota sindikat penjambretan bersama Kapolresta Denpasar, Kombes Pol., Ruddi Setiawan, dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Denpasar, Kamis (23/5). (ANTARA/Ayu Pranishita)

Denpasar (ANTARA) - Satuan Reskrim Polsek Kuta bersama dengan Polresta Denpasar dan Satgas CTOC menangkap lima anggota sindikat penjambretan (pencurian) terhadap wisatawan asing yang beranggotakan tiga penjambret berinisial MAS, IKT, dan IKD serta dua penadah berinisial, SR dan YS.

"Mereka melakukan 'jambret di 21 TKP di sekitar daerah Canggu, Seminyak, Sunset Road, Kuta Utara," kata Kepala Polresta Denpasar, Komisaris Besar Polisi Ruddi Setiawan, dalam konferensi pers, di Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan, para tersangka telah melakukan aksinya dari bulan Januari, dengan sasaran wisatawan asing dari Australia, Singapura dan India. Salah satu tersangka MAS merupakan jambret dari pasangan wisatawan asing asal Singapura yang pernah menjadi sorotan media internasional.

Kelima tersangka merupakan residivis di wilayah Denpasar dan Karangasem. Adapun barang bukti yang disita pihak kepolisian diantaranya tiga unit sepeda motor, 12 unit HP berbagai merk, 39 casing HP berbagai jenis, satu buah helm, satu buah STNK sepeda motor, satu pasang pelat DK dan pakaian hasil kejahatan.

Ponsel yang menjadi hasil curian para tersangka lalu dijual dengan harga berkisar Rp700.000 hingga Rp2.800.000 dilihat dari merknya. Tersangka yang menjualkan hasil curiannya tersebut juga mengetahui harga pasaran dari HP yang dicurinya, sehingga para tersangka dapat menjual setengah harga.

"Hasil jualan mereka ini, ya uangnya dipakai berfoya-foya untuk mereka sendiri," kata Ruddi Setiawan, didampingi Kapolsek Kuta AKP Teuku Ricki Fadhlianshah.

Lima tersangka yang ditangkap merupakan satu jaringan yang kerap melakukan pencurian di daerah Kuta, dengan sasaran dua korban perharinya. Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dan 363 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal sembilan tahun penjara.

"Untuk tersangka lainnya ada juga, saat ini masih dilakukan pengejaran, karena mereka ini menjadi satu komplotan dengan pelaku jambret, jadi mereka tidak bekerja sendiri, artinya mereka punya jaringan khusus, makanya kita sedang melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya," katanya.

Tersangka melakukan aksinya saat sasarannya yang dalam hal ini adalah wisatawan asing sedang lengah, baik saat di jalan sedang mengecek HP hingga ada juga yang menyebabkan salah satu korbannya terjatuh karena penjambretan yang dilakukan tersangka.