Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Puyouno menyayangkan pencekalan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI AD, Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen oleh aparat kepolisian.
"Harusnya enggak perlu sampai dengan dicekal karena Kivlan hanya mengkritisi kinerja KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Tapi, kenapa dianggap makar," kata Arief, di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, tindakan makar adalah suatu tindakan yang akan menggulingkan pemerintahan yang sah, dalam hal ini Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang disertai dengan gerakan politik atau gerakan militer untuk menuntut turun Jokowi-JK.
"Saya juga bingung pasal makar digunakan oleh kepolisian terhadap gerakan masyarakat Indonesia yang ingin memprotes kinerja KPU dan Bawaslu yang dipimpin Kivlan Zen," tuturnya.
Arief menjelaskan mendelegitimasi KPU bukan merupakan tindakan makar, melainkan hak konstitusi rakyat untuk mengkritisi dan memprotes penyelenggaraan Pemilu tidak sesuai dengan harapan, seperti adanya pembiaran kecurangan oleh KPU dan KPU bersifat tidak netral.
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dijalani Kivlan Zen, yang telah dicekal polisi.
"Kami menghormati proses hukum Kivlan," kata Andre.
Ia mengatakan, kasus hukum yang dialami mayor jenderal purnawirawan itu menunjukkan, siapapun yang berani melawan dan mengkritik pemerintah, akan bernasib seperti dia.
"Siapa yang berani melawan maka risiko dicekal dan lain-lain. Kivlan kan orang kesekian yang terkena kasus hukum setelah mengkritik, karena itu biar publik yang menilai," ujar Andre.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan Bareskrim Mabes Polri melakukan aktivitas memberikan surat panggilan pada Kivlan Zen.
Argo juga menjelaskan selain diberi surat pemanggilan yang dijadwalkan terjadi pada hari Senin pekan depan, Kivlan juga telah dicekal untuk pergi ke luar negeri.
"Pemeriksaan nanti Senin. Kivlan sudah dicekal dan diberi surat pencekalan," ucap Argo.
Kivlan dijadwalkan dipanggil polisi Senin (13/5). Surat panggilan diserahkan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Gate 22, tepat sebelum Kivlan naik pesawat.
Laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Berita Terkait
Amerika sayangkan serangan Israel terhadap pusat pelatihan PBB di Gaza
Kamis, 25 Januari 2024 9:19 Wib
Marselino Ferdinan sayangkan keputusan wasit tak batalkan gol kedua Irak
Selasa, 16 Januari 2024 11:01 Wib
Klopp sayangkan Liverpool gagal menangi big match lawan MU
Senin, 18 Desember 2023 11:30 Wib
Charles Leclerc sayangkan performa Ferrari di GP Spanyol
Rabu, 7 Juni 2023 11:53 Wib
Sejumlah klub sayangkan rekomendasi pembekuan sepak bola
Senin, 7 November 2022 13:01 Wib
Piala AFF U-16, Bima Sakti sayangkan timnas Indonesia cuma buat dua gol ke gawang Filipina
Senin, 1 Agustus 2022 8:52 Wib
Sekjen MUI sayangkan keputusan PN Surabaya sahkan pernikahan beda agama
Rabu, 22 Juni 2022 11:14 Wib
DPR sayangkan tudingan AS soal pelanggaran HAM PeduliLindungj
Sabtu, 16 April 2022 13:20 Wib