Logo Header Antaranews Sumsel

Kenaikan gaji perangkat desa ditunda

Minggu, 10 Maret 2019 17:54 WIB
Image Print
Ilustrasi- Gaji (Ist)

Baturaja, Sumsel (ANTARA News Sumsel) - Kenaikkan gaji perangkat desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan yang sebelumnya direncanakan pemerintah pusat mulai dibayarkan tahun ini ditunda hingga tahun 2020.

"Penundaan ini bukan hanya di Kabupaten OKU saja, melainkan gaji perangkat desa di seluruh Indonesia," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Ahmad Firdaus didampingi Sekretaris Yoyin Arifianto di Baturaja, Minggu.

Dia menjelaskan, pemerintah pusat pada tahun ini merencanakan menaikkan gaji seluruh perangkat desa setara dengan Pegawai Negeri Sipil golongan II A.

"Namun rencana tersebut terpaksa ditunda mengingat sekarang ini merupakan tahun politik dan akan mulai direalisasikan pada 2020 atau setelah Pemilu 2019," jelasnya.

Menurut dia, besaran gaji yang akan diterima perangkat desa di Kabupaten OKU hingga Desember 2019 diprediksi masih sebesar Rp2 juta untuk jabatan setingkat kepala desa dan sekretaris Rp1,7 juta/bulan.

"Sedangkan untuk jabatan setingkat Kaur, Kasi dan Kadus setiap bulannya masih menerima sebesar Rp1 juta/orang," ungkapnya.

Dia mengemukakan, dana untuk membayar gaji seluruh perangkat desa di 157 pemerintahan desa yang ada di wilayah setempat tersebut menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari APBD OKU dengan nilai mencapai Rp95 miliar/tahun.

"Dari total dana yang dianggarkan tersebut sebesar Rp60 miliar di antaranya untuk membayar gaji perangkat desa. Sedangkan sisanya diperuntukkan guna membiayai program pembangunan desa," ujarnya.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026