Teknologi "Mobile E-Id" mengkinkan layanan public secara digital

id teknologi,komputer,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini

Teknologi "Mobile E-Id" mengkinkan layanan public secara digital

Ilustrasi. (pixabay.com)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Pemanfaatan teknologi mobile electronic identity (mobile e-ID) memungkinkan bagi masyarakat mendapat layanan publik dari pemerintah secara digital tanpa perlu keluar kantor atau rumah. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Hammam Riza kepada Antara di Jakarta, Sabtu mengatakan, setidaknya ada 143 juta pengguna internet dari 265 juta penduduk di Indonesia saat ini dan memungkinkan memanfaatkan layanan publik digital jika teknologi mobile e-ID dapat diterapkan.

Namun untuk masyarakat Indonesia yang berada dipelosok, yang belum terjangkau internet tentu masih harus memakai KTP elektronik (KTP-el), sambil menunggu pemerintah menyelesaikan jaringan komunikasi broadband Palapa Ring yang dapat menjangkau seluruh daerah Indonesia, ujar Hammam. BPPT, menurut dia, sedang menyiapkan teknologi ini. Namun untuk penggunaannya di Indonesia tentu kewenangannya ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

Indonesia, menurut dia, saat ini sebenarnya masuk di fase II yakni penggunaan KTP-el Multiguna dengan memasukkan berbagai data-data lain terkait kependudukan.

Tahap berikutnya adalah mengembangkan mobile e-ID, di mana masyarakat akan dapat mengakses layanan-layanan pemerintah maupun swasta dengan menggunakan identitas asli dirinya dari mana saja dirinya berada. "Saat ini eranya aplikasi layanan masyarakat yang dapat diakses melalui PC (komputer pribadi/personal computer) atau smartphone. Sehingga dengan adanya e-ID nanti, seseorang yang menggunakan fitur layanan publik baik di android maupun IOS, dapat diketahui identitasnya," kata Hammam. Hammam mengatakan e-ID ini merupakan suatu metode pembuktian identitas seseorang secara elektronik. Secara prinsip, teknologi ini akan lebih luas pemanfaatannya dari pada KTP-el. Pemanfaatannya penting guna menjaga keamanan di dunia maya.

Seperti diketahui, dengan memanfaatkan internet, sangat mudah untuk membuat identitas palsu. Seorang bisa membuat akun email, akun Facebook, akun Instagram dan akun media sosial lainnya dengan menggunakan identitas yang berbeda-beda. Dengan e-ID ini, maka layanan publik akan mendapatkan kepastian tentang identitas individu yang meminta layanannya. Tidak hanya itu, Hammam bahkan mengatakan teknologi ini juga memungkinkan individu berbelanja daring dengan mobile e-ID. "Tentunya hal ini juga dapat mendukung program pemerintah, untuk menangkal hoaks," ujarnya.

Sebelumnya Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTIK) BPPT Michael A. Purwoadi mengatakan metodologi pelayanan publik berkembang untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan. Jika pada awalnya setiap individu harus datang ke berbagai instansi pemerintah untuk mendapatkan layanan, sekarang diperkenalkan Unit Pelayanan Publik Terpadu, di mana anggota masyarakat datang untuk mendapatkan layanan apapun yang diinginkannya, ujar Michael. "Sekarang diusahakan agar penduduk tidak perlu lagi datang ke unit pelayanan publik terpadu, akan tetapi cukup menggunakan internet dari tempat tinggalnya atau kantor untuk meminta layanan yang dibutuhkannya. Inilah tren saat ini yang memudahkan masyarakat kita dalam memperoleh pelayanan dari pemerintah," lanjutnya.