Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Pengacara Elza Syarief melaporkan pengacara Farhan Abbas ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp10 miliar.
"Laporan masih tahap penyelidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat.
Argo mengatakan pelapor Elza Syarief telah menyerahkan sejumlah uang senilai Rp10 miliar secara bertahap namun Farhat tidak kunjung mengembalikan.
Berdasarkan informasi, Elza melalui pengacara Asnawi P Patandjengi melaporkan Farhat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/540/1/2019/PMJ/DIT Reskrimum tertanggal 28 Januari 2019.
Farhat diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Berita Terkait
KPK panggil mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan
Rabu, 4 Januari 2023 12:40 Wib
MPR minta Indonesia lobi Kerajaan Arab Saudi beri izin umrah
Minggu, 3 Oktober 2021 23:52 Wib
KH Embay Mulya Syarief: Islam agama peduli sosial
Jumat, 7 Mei 2021 16:07 Wib
Wujud cinta Indonesia dari jauh ala Legenda karate Umar Syarief
Senin, 17 Agustus 2020 7:26 Wib
Syarief Hasan sebut Agus Harimurti Yudhoyono siap ditunjuk sebagai menteri
Rabu, 9 Oktober 2019 12:22 Wib
Aliando kangen main bola di Maroko
Senin, 2 September 2019 17:55 Wib
KPK panggil Elza Syarief saksi untuk tersangka Marku
Jumat, 21 Juni 2019 10:37 Wib
Ini alasan Aliando Syarief belum punya pacar
Senin, 10 Desember 2018 18:40 Wib