Logo Header Antaranews Sumsel

Elza laporkan Farhat Abbas dugaan penipuan Rp10 miliar

Jumat, 1 Februari 2019 16:16 WIB
Image Print
Elza Syarief. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Pengacara Elza Syarief melaporkan pengacara Farhan Abbas ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp10 miliar.

"Laporan masih tahap penyelidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat.

Argo mengatakan pelapor Elza Syarief telah menyerahkan sejumlah uang senilai Rp10 miliar secara bertahap namun Farhat tidak kunjung mengembalikan.

Berdasarkan informasi, Elza melalui pengacara Asnawi P Patandjengi melaporkan Farhat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/540/1/2019/PMJ/DIT Reskrimum tertanggal 28 Januari 2019.

Farhat diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026