Logo Header Antaranews Sumsel

Bawaslu libatkan ormas pantau Pemilu 2019

Sabtu, 26 Januari 2019 10:16 WIB
Image Print
Arsip- Sejumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS), Perlindungan Masyarakat (linmas), dan perwakilan saksi. (ANTARA News Sumsel/Feny Selly/18)

Baturaja, Sumsel (ANTARA News) - Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan akan melibatkan organisasi kemasyarakatan, yayasan dan perkumpulan di wilayah itu guna memantau jalanannya pemilu 2019.

Ketua Bawaslu Ogan Komering Ulu, Dewantara Jaya di Baturaja, Jumat, mengatakan pihaknya segera membentuk sekaligus memberikan peluang bagi sejumlah unsur tersebut untuk menjadi pemantau Pemilu 2019 di wilayah setempat.

"Waktu penerimaannya nanti paling lambat tujuh hari sebelum proses pemungutan suara," katanya.

Terkait jadwalnya Bawaslu Ogan Komering Ulu masih menunggu petunjuk atau intruksi dari Bawaslu Provinsi Sumsel.

Dewantara, mengatakan bagi ormas, yayasan atau perkumpulan yang ingin mendaftar menjadi pemantau pemilu harus memenuhi persyaratan yaitu berbadan hukum dan terdaftar di pemerintahan daerah setempat.

Dia menjelaskan, persyaratan tersebut berdasarkan Perbawaslu RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilu yang mengatur tentang syarat, tugas dan kewajiban tim pemantauan pemilu.

Selain itu, pemantau pemilu yang akan direkrut juga harus bersifat independen dan mempunyai sumber dana yang jelas serta terakreditasi dari Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauan.

Pemantau pemilu ini, lanjut dia, memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan dari pemerintah dalam menjalankan tugas mengamati dan mengumpulkan informasi terkait penyelenggaraan pemilu serta memantau proses pemungutan hingga penghitungan suara.

"Selain itu pemantau pemilu ini juga mendapatkan akses informasi yang tersedia dari Bawaslu," katanya.

Dia menegaskan, pemantau pemilu tersebut harus menyampaikan temuan kepada Bawaslu setempat apabila dalam pelaksanaan proses tahapan pemilu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Selain itu juga harus mematuhi kode etik yang berlaku. Untuk sumber dana, dari pihak pemantau itu sendiri," ujarnya.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026