
Pemkab Musi Banyuasin galakkan penertiban perusahaan ilegal

Musi Banyuasin, Sumsel (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada tahun 2019 menggalakkan penertiban perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya secara ilegal atau tidak memlilki izin.
"Dalam beberapa tahun terakhir telah dilakukan penertiban puluhan perusahaan ilegal, melihat kondisi tersebut kegiatan penertiban akan lebih digalakkan lagi sehingga seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah ini benar-benar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan," kata Sekda Musi Banyuasin Apriyadi, di Sekayu, Selasa.
Menurut dia, kegiatan yang dapat mencegah beroperasinya suatu perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan akan terus dilanjutkan dan lebih intensif.
Selain untuk mendorong perusahaan menjalankan kegiatan usahanya dengan baik, kegiatan penertiban itu dilakukan lebih intensif untuk mencegah penyimpangan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal sesuai peraturan penanaman modal yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 3 Tahun 2012 dan Pasal 5 huruf (c) UU RI Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, maka setiap perusahaan atau penanam modal wajib menyampaikan LKPM yang berisi tentang realisasi investasi per periode, total investasi yang ditanamkan, jumlah tenaga kerja asing dan kendala yang dihadapi.
"Penyampaian LKPM tersebut secara berkala wajib dilakukan setiap enam bulan sekali (per semester) untuk perusahaan sudah tahap produksi atau telah ada izin usaha, sedangkan bagi perusahaan yang masih dalam tahap pembangunan atau konstruksi wajib menyampaikan LKPM setiap tiga bulan (per triwulan)," ujarnya.
Dia menjelaskan dalam kegiatan penertiban itu, selain melakukan penegakan aturan secara tegas, pihaknya juga melakukan fungsi pembinaan.
Perusahaan yang terjaring dalam penertiban itu dan terbukti tidak memiliki izin atau memiliki izin tetapi telah habis masa berlakunya, pihaknya memberikan kesempatan untuk melakukan pengurusan perizinan di Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (BP3M).
Pemilik perusahaan yang terkena penertiban karena belum memiliki izin usaha atau habis masa berlakunya akan terus dilakukan penertiban sekaligus pembinaan sehingga perusahaan yang beroperasi di daerah ini terdata dengan baik, melakukan kegiatan usaha secara legal dan dapat berkembang serta menyerap banyak pekerja, kata Sekda.
Pewarta: Yudi Abdullah
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
