DJP Sumsel-Babel gelar sita serentak

id Imam Arifin,berita sumsel,berita palembang,antara sumsel,antara palembang,KPP Pratama Palembang Ilir Timur, KPP Pratama Baturaja, KPP Pratama Lubuk Li

DJP Sumsel-Babel gelar sita serentak

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung mengadakan kegiatan Door to Door. (ANTARA News Sumsel/Fernando Tri Tanjung/Erwin)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung melakukan kegiatan penagihan sita serentak di 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumsel dan Kepulauan Babel Imam Arifin di Palembang, Kamis, menyebutkan, kesepuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tersebut yaitu KPP Pratama Palembang Ilir Barat, KPP Pratama Palembang Seberang Ulu, dan KPP Pratama Kayu Agung.

Kemudian KPP Pratama Palembang Ilir Timur, KPP Pratama Baturaja, KPP Pratama Lubuk Linggau, KPP Pratama Sekayu, KPP Pratama Pangkal Pinang, KPP Pratama Bangka dan KPP Pratama Lahat.

"Kami terus berupaya meningkatkan kesadaran akan pajak melalui beberapa kegiatan dan salah satunya melalui penagihan pajak. Dari penagihan pajak ini diharapkan Wajib Pajak dapat lebih patuh," kata dia.

Ia mengatakan kegiatan penagihan pajak ini dilakukan secara persuasif agar tetap tercipta komunikasi yang baik antara petugas pajak dengan Wajib Pajak.

Dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa disebutkan bahwa penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.

Sementara itu, penyitaan yakni tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Kantor Wilayah DJP Sumsel dan Kep Babel menyita aset wajib pajak dengan total aset sita senilai Rp2,080,165,675 yang terdiri dari tanah dengan jumlah Rp350 juta, mobil dengan jumlah Rp150 juta, sepeda motor dengan jumlah Rp41,367 juta, genset pabrik dengan jumlah Rp1,5 miliar, dan rekening dengan jumlah Rp38,798,675.

Imam menegaskan, melalui kegiatan yang secara rutin digelar ini, diharapkan akan membuka mata WP, dan penunggak pajak pada khususnya, bahwa Kanwil DJP Sumsel dan Babel berkomitmen tinggi terhadap pelaksanaan penegakan hukum di bidang perpajakan.

"Kegiatan ini akan menimbulkan detterent effect bagi wajib pajak/penanggung pajak di masa yang akan datang, sehingga negara dapat memperoleh haknya sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang," kata dia.