Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menegaskan sistem tembak hewan, seperti sapi sebelum dipotong tidak dilarang namun harus sesuai standar yang ada.
"Contohnya, berat sapi harus disesuaikan dengan peluru yang digunakan," kata Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Ogan Komering Ulu, Tri Aprianingsih di Baturaja, Selasa.
Dia mengatakan, sistem tembak ini dilakukan agar sapi jatuh pingsan sehingga memudahkan dalam proses memotong hewan mamalia tersebut.
"Penembakan harus menggunakan peluru yang tepat untuk ditembakkan di bagian kepala sapi," katanya.
Namun jika peluru yang digunakan salah, kata dia, dapat berakibat kematian pada sapi sebelum disembelih sehingga hukumnya menjadi haram.
"Kalau langsung mati sama saja menyembelih bangkai. Jadi sistem tembak ini benar-benar harus sesuai prosesdur," katanya.
Menurut dia, peluru yang digunakan untuk menembak sapi ini dibuat khusus yaitu peluru tumpul agar ketika membentur otak hewan tidak menimbulkan kematian.
"Senjatanya juga harus khusus dan kecepatan peluru bisa diatur oleh penembak," ujarnya.
Berita Terkait
OKU Timur jadi penyumbang produksi Ikan Patin terbesar di Sumsel
Rabu, 27 Maret 2024 20:26 Wib
Revisi kebijakan ekspor dinilai berpotensi turunkan budi daya lobster
Senin, 12 Februari 2024 10:25 Wib
BAKTI dukung penegakan hukum kasus suap perusahaan "software" asing
Senin, 15 Januari 2024 16:38 Wib
Ogan Komering Ulu kembangkan budidaya cacing sutra
Rabu, 10 Januari 2024 19:12 Wib
Balai Karantina Palembang lakukan pendampingan ekspor pertanian
Minggu, 10 Desember 2023 15:48 Wib
Sumsel ekspor komoditas perkebunan dan perikanan
Sabtu, 9 Desember 2023 10:33 Wib
Menuju Indonesia Emas 2045 perlu transformasi ekonomi lebih produktif
Jumat, 8 Desember 2023 11:17 Wib
OKU terima bantuan sarana perikanan
Selasa, 28 November 2023 22:09 Wib