ASN ikut caleg wajib mengundurkan diri

id ASN,Caleg,mengundurkan,diri,wajib

ASN ikut caleg wajib mengundurkan diri

Aparatur Sipil Negara (ASN) (ANTARA)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI No 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, seluruh pegawai pemerintahan seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri wajib mengundurkan diri.

"Berdasarkan aturan yang sudah ditentukan KPU, jika ASN maupun TNI/Polri yang mencalonkan diri sebagai caleg, harus mengundurkan dengan menunjukkan SK pengunduran diri satu hari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)," ujar Ketua KPU Provinsi Sumsel, Aspahani, Jumat. 

Pemberhentian ASN yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif bisa saja dibatalkan. Apalagi yang bersangkutan masih menerima gaji dan hak-haknya sebagai ASN.

"Jadi berhenti dalam arti yang formal, putusnya hak-hak ASN tersebut saat ditetapkan sebagai caleg. Tetapi, jika yang bersangkutan menjalankan tugas dalam jabatan yang sifatnya aktif, itu tidak bisa. Tapi jika hanya membantu dalam artian menyelesaikan tugasnya, itu tidak jadi masalah," ujarnya.

Untuk SK nya sendiri, Aspahani mengatakan harus ditandatangani oleh pihak yang melakukan pengangkatan. Dalam hal ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atau instansi yang melakukan pengangkatan.

Di lingkungan pemerintah kota Palembang kepala dinas Sudirman Teguh yang mencalonkan di DPRD Sumsel. Kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM), Drs Ratu Dewa yang bersangkutan memang sudah mengajukan surat pengunduran diri, dan saat ini sedang dalam proses di Walikota.

"Sekarang surat pengunduran dirinya sudah di proses. Tinggal menunggu tandatangan Walikota," singkat Dewa.

Saat dikonfirmasi Sudirman Teguh mengaku pengunduran dirinya sudah lama dilakukan dan ia memastikan tidak ada lagi aktifitas apapun yang dilakukan sebagai ASN maupun Kepala Disbud Kota Palembang.

Kalaupun dirinya hadir, itu bukan sebagai kepala dinas. Karena kepala dinas sudah ada, dan jabatan itu diisi oleh Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Palembang.

"Sudah ada surat dari Sekda, karena memang yang memberhentikan harus dari definitif. Kalaupun ada kegiatan seperti dengan kelompok tani, itu saya hadir sebagai caleg," ungkapnya.