Salahi aturan, atribut caleg dicopot

id Atribut caleg,Pileg,Spanduk caleg,Pemkot palembang

Salahi aturan, atribut caleg dicopot

Arsip- Petugas Keamanan dan Ketertiban Kecamatan bersama Polisi Pamong Praja menertibkan alat peraga kampanye di salah satu ruas jalan Kota Palembang, Rabu (8/1).(Antarasumsel.com/Feny Selly)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah kota Palembang akan melakukan penertiban terhadap atribut calon legislatif yang menyalahi aturan serta merusak keindahan kota Palembang. 

"Beberapa caleg sudah ada yang menurunkan atributnya tapi yang belum melakukan tetap dilayangkan surat panggilan hingga ketiga. Mereka ini memasang atribut yang tidak memiliki izin," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesehjateraan Rakyat, Sulaiman Amin.

Dalam tugas ini dinas terkait yakni Satuan Polisi Pamong Praja kota Palembang dan Kecamatan setempat akan terjun melakukan penertiban ini.

"Kami juga sudah petakan titik lokasi pelanggarannya," ungkapnya. 

Titik lokasi tersebut antara lain dijalan Demang Lebar Daun simpang polda, simpang pakjo, simpang empat RS Bunda, simpang empat jalan Parameswara, jalan Pom IX, dan jalan Angkatan 45.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemkot Palembang Altur Febriansyah mengaku jika pihaknya telah melakukan langkah-langkah awal seperti pemanggilan calon legislatif sampai tiga kali.

"Jika panggilan ini diabaikan tentunya langsung dilakukan penertiban. Selain tidak berizin, atribut mereka menggangu keindahan kota Palembang," tutupnya.