Kemenkeu sisir tarif PNBP layak pungut

id Kementerian Keuangan,pajak,berita sumsel,berita palembang,tarif PNBP,penerimaan negara bukan pajak

Kemenkeu sisir tarif PNBP layak pungut

Kementerian Keuangan (ANTARA)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyisir tarif dan jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) setelah Rancangan Undang-Undang tentang PNBP disetujui menjadi undang-undang oleh DPR.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, mengatakan tarif PNBP yang diusulkan oleh kementerian dan lembaga telah mencapai sekitar 70 ribu.

"Kementerian dan lembaga itu kadang-kadang terlalu nafsu membuat tarif sebanyak-banyaknya," ujar dia.

Askolani mengatakan jumlah tersebut akan dievaluasi dan diverifikasi agar dapat berkurang. Upaya tersebut dilakukan dengan memilih tarif mana yang layak dipungut oleh kementerian dan lembaga.

"Kami membuat PP dulu, nanti kami 'review'. Tarif-tarif yang memang tidak efektif, dimungkinkan untuk dihilangkan," kata Askolani.

Beberapa contoh jenis PNBP yaitu pelayanan pendaftaran tanah dan pelayanan pertimbangan teknis pertanahan yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Contoh jenis PNBP berikutnya yaitu perolehan dari hasil pertanian serta jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan yang berlaku pada Kementerian Pertanian.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPR, Kamis (26/7), RUU PNBP disetujui menjadi undang-undang. RUU tersebut merupakan revisi UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP.

Pokok-pokok penyempurnaan RUU PNBP yang telah disepakati antara lain definisi dan ruang lingkup PNBP dengan menghilangkan berbagai pungutan yang selama ini tidak mempunyai dasar hukum yang jelas.

Objek PNBP juga dikelompokkan menjadi enam klaster yaitu pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.

Pokok penyempurnaan berikutnya yaitu menyangkut pengaturan tarif PNBP dengan mempertimbangkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, sosial budaya, serta aspek keadilan.