Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyisir tarif dan jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) setelah Rancangan Undang-Undang tentang PNBP disetujui menjadi undang-undang oleh DPR.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, mengatakan tarif PNBP yang diusulkan oleh kementerian dan lembaga telah mencapai sekitar 70 ribu.
"Kementerian dan lembaga itu kadang-kadang terlalu nafsu membuat tarif sebanyak-banyaknya," ujar dia.
Askolani mengatakan jumlah tersebut akan dievaluasi dan diverifikasi agar dapat berkurang. Upaya tersebut dilakukan dengan memilih tarif mana yang layak dipungut oleh kementerian dan lembaga.
"Kami membuat PP dulu, nanti kami 'review'. Tarif-tarif yang memang tidak efektif, dimungkinkan untuk dihilangkan," kata Askolani.
Beberapa contoh jenis PNBP yaitu pelayanan pendaftaran tanah dan pelayanan pertimbangan teknis pertanahan yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Contoh jenis PNBP berikutnya yaitu perolehan dari hasil pertanian serta jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan yang berlaku pada Kementerian Pertanian.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPR, Kamis (26/7), RUU PNBP disetujui menjadi undang-undang. RUU tersebut merupakan revisi UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP.
Pokok-pokok penyempurnaan RUU PNBP yang telah disepakati antara lain definisi dan ruang lingkup PNBP dengan menghilangkan berbagai pungutan yang selama ini tidak mempunyai dasar hukum yang jelas.
Objek PNBP juga dikelompokkan menjadi enam klaster yaitu pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.
Pokok penyempurnaan berikutnya yaitu menyangkut pengaturan tarif PNBP dengan mempertimbangkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, sosial budaya, serta aspek keadilan.
Berita Terkait
Kiat menggunakan THR secara bijak berdasarkan skala prioritas
Kamis, 28 Maret 2024 14:42 Wib
OJK sebut kerugian akibat investasi bodong capai Rp139,6 triliun sejak 2017
Selasa, 26 Maret 2024 10:28 Wib
Aceh harapkan BSI beri pelayanan terbaik pada PON
Selasa, 19 Maret 2024 21:12 Wib
BRI Palembang luncurkan program pasar ramadhan untuk mendorong inklusi keuangan
Senin, 18 Maret 2024 22:30 Wib
Satgas hentikan dua entitas lakukan kegiatan keuangan ilegal
Senin, 18 Maret 2024 12:23 Wib
Perencana keuangan sebut vaksin bisa tingkatkan produktivitas karyawan
Rabu, 6 Maret 2024 19:23 Wib
Baik Kelola TKD, OKI Raih 3 Award dari Kemenkeu
Rabu, 6 Maret 2024 13:00 Wib
Kemenkeupastikan rapel kenaikan gaji ASN cair pada Maret 2024
Jumat, 23 Februari 2024 11:52 Wib