Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Penyelenggara Negara maupun Pegawai Negeri dilarang menerima pemberian gratifikasi, dan wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selambatnya 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi tersebut.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-03/1.01/PW.02/VI/2018 tentang Himbauan Gratifikasi Menjelang Hari Raya, guna mengantisipasi adanya praktik gratifikasi di lingkungan lembaga itu.
Gratifikasi yang dilarang adalah: uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dari pemangku kepentingan seperti Pihak Pelapor, Lembaga Pengawas dan Pengatur, Aparat Penegak Hukum, serta masyarakat.
"Hal ini untuk menjaga kehati-hatian terhadap adanya campur tangan kepentingan pihak lain dalam pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK, serta menjadi integritas dan profesionalitas para punggawa PPATK," kata Kiagus Ahmad Badaruddin.
Surat Edaran itu juga mengatur penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, kadaluarsa dan dalam jumlah yang wajar agar disalurkan ke panti asuhan, panti jompo dan pihak-pihak lain yang membutuhkan dengan melaporkannya kepada Unit Pengendali Gratifikasi di lingkungan PPATK.
"Laporan yang masuk ke Unit Pengendali Gratifikasi di PPATK akan dilaporkan seluruhnya kepada KPK," lanjut Kepala PPATK.
Terakhir, Surat Edaran mengatur pelarangan penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan operasional untuk kepentingan pribadi pegawai seperti untuk mudik. Prinsip ini perlu ditegakkan mengingat fasilitas dinas hanya layak digunakan untuk kepentingan kedinasan dan implikasinya dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Penyelenggara Negara maupun Pegawai Negeri.
Berita Terkait
Bawaslu Sumsel tindaklanjuti laporan 12 ASN terkait netralitas
Jumat, 15 November 2024 18:26 Wib
Wapres: Program zonasi baik tapi jumlah guru belum merata
Senin, 11 November 2024 12:28 Wib
Bawaslu Sumsel sebut ASN berperan sebagai penjaga integritas Pilkada 2024
Kamis, 7 November 2024 9:00 Wib
Sekda se-Sumsel bertemu untuk kawal netralitas ASN
Selasa, 29 Oktober 2024 14:48 Wib
Kajari Muba ingatkan ASN dan aparat desa tentang netralitas
Selasa, 29 Oktober 2024 13:32 Wib
Kemenkumham Sumsel pastikan SKD CPNS berjalan lancar
Senin, 28 Oktober 2024 22:24 Wib
Kemenkumham Sumsel fasilitasi pengaduan seleksi CPNS
Minggu, 27 Oktober 2024 3:00 Wib
SKD CPNS Kemenkumham Sumsel hari ke-6, persaingan formasi penjaga tahanan dimulai
Kamis, 24 Oktober 2024 23:09 Wib