Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2018 untuk pegawai negeri sipil di Pemkab Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, akan dicairkan pada 7 Juni 2018 atau sebelum libur lebaran nanti.
"Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini dicairkan sebelum libur Hari Raya Idul Fitri 2018," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ogan Komering Ulu AM Hanafi di Baturaja, Jumat.
Dia mengatakan, THR para PNS di pemerintahan daerah setempat baru akan dibagikan pihaknya pada 7 Juni 2018.
"Untuk besaran THR PNS, sesuai aturan yang telah ditetapkan," jelasnya.
Sedangkan gaji ke 13 PNS akan dicairkan pada awal Juli 2018 atau mendekati tahun ajaran baru.
Dia menambahkan, selain THR dan gaji 13, PNS juga akan mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) senilai Rp1 juta per orang.
"Sedangkan untuk pensiunan PNS kewenangan pencairan ada di PT Taspem, ujarnya.
Sementara M Taufik (38) salah seorang PNS di OKU mengaku, sangat senang mendengar informasi soal pencairan THR dan TPP tersebut.
"Alhamdulilah, uangnya memang sangat kami nanti-nantikan. Semoga tanggal pencairannya tepat waktu," katanya.
Berita Terkait
Menkeu: THR telah tersalurkan Rp13,4 triliun
Senin, 25 Maret 2024 11:45 Wib
Seorang PNS rekam perempuan di toilet pakai ponsel tersembunyi
Minggu, 24 Maret 2024 19:12 Wib
129 PNS Kemenkumham Sumsel ikuti seleksi penyesuaian ijazah
Kamis, 21 Maret 2024 12:49 Wib
Komitmen pengadaan ASN Pemkot Palembang diganjar penghargaan MenPAN RB
Kamis, 14 Maret 2024 18:15 Wib
Kemenkeupastikan rapel kenaikan gaji ASN cair pada Maret 2024
Jumat, 23 Februari 2024 11:52 Wib
Peringati IsraMiraj 1445 H, memperkuat implementasi core values BerAKHLAK pegawai Kanwil Kemenkumham Sumsel
Jumat, 16 Februari 2024 21:09 Wib
Pesan Kakanwil Kemenkumham Sumsel saat lantik pejabat administrator, fungsional dan PNS
Selasa, 23 Januari 2024 18:54 Wib
Kejati geledah perkara gratifikasi oknum PNS inspektorat Sumsel
Kamis, 18 Januari 2024 15:25 Wib