THR PNS OKU Sumsel dicairkan 7 juni

id thr pns,pns,gaji ke 13,bppkad,pemkab oku,thr

THR PNS OKU Sumsel dicairkan 7 juni

Dokumen - Bupati OKU Kuryana Azisw memberikan bantuan THR untuk ratusan petugas kebersihan. (ANTARA News Sumsel/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2018 untuk pegawai negeri sipil di Pemkab Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, akan dicairkan pada 7 Juni 2018 atau sebelum libur lebaran nanti.

"Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini dicairkan sebelum libur Hari Raya Idul Fitri 2018," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ogan Komering Ulu AM Hanafi di Baturaja, Jumat.

Dia mengatakan, THR para PNS di pemerintahan daerah setempat baru akan dibagikan pihaknya pada 7 Juni 2018.

"Untuk besaran THR PNS, sesuai aturan yang telah ditetapkan," jelasnya.

Sedangkan gaji ke 13 PNS akan dicairkan pada awal Juli 2018 atau mendekati tahun ajaran baru.

Dia menambahkan, selain THR dan gaji 13, PNS juga akan mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) senilai Rp1 juta per orang.

"Sedangkan untuk pensiunan PNS kewenangan pencairan ada di PT Taspem, ujarnya.

Sementara M Taufik (38) salah seorang PNS di OKU mengaku, sangat senang mendengar informasi soal pencairan THR dan TPP tersebut.

"Alhamdulilah, uangnya memang sangat kami nanti-nantikan. Semoga tanggal pencairannya tepat waktu," katanya.